BERITA PAJAK HARI INI

Sekitar 17% Restitusi Akibat Kekalahan Ditjen Pajak dalam Sengketa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 08:45 WIB
Sekitar 17% Restitusi Akibat Kekalahan Ditjen Pajak dalam Sengketa

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kekalahan Ditjen Pajak (DJP) dalam sengketa melawan wajib pajak (WP) menjadi salah satu faktor tingginya restitusi yang sudah dicairkan hingga akhir Oktober 2019. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (19/11/2019).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi pencairan restitusi sepanjang Januari—Oktober 2019 tercatat senilai Rp132,5 triliun atau naik sekitar 12,4% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, sekitar 17% atau senilai Rp22,5 triliun merupakan konsekuensi dari kekalahan otoritas pajak melawan WP di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung. Suryo mengungkapkan upaya keberatan, banding, hingga peninjuan kembali (PK) merupakan hal yang wajar.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

“Soal sengketa itu soal hak dan kewajiban wajib pajak. Mangga kalau ada yang kurang pas,” katanya.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP, jumlah sengketa yang diselesaikan DJP pada 2018 sebanyak 152.494 permohonan atau naik 52,37% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penyelesaian sengketa di tingkat keberatan itu direspons WP ke tingkat banding di pengadilan pajak.

Jumlah gugatan yang masuk ke pengadilan pajak sampai akhir 2018 tercatat sebanyak 9.657 atau naik 74,5% dibandingkan dengan 2017 yang hanya 5.533 permohonan. Jumlah gugatan banding yang telah diputus sebanyak 62,4%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64.6% diantaranya dimenangkan WP.

Baca Juga:
Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

Selain itu, pada tingkat PK di Mahkamah Agung, ada 3.249 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77,87% atau sekitar 2.530 merupakan upaya hukum luar biasa tersebut diajukan oleh DJP. Namun, sebanyak 96,5% PK yang diajukan DJP ditolak MA.

Pada saat ini, otoritas tengah menjalankan pembenahan di tingkat pemeriksaan. Langkah ini ditempuh dengan meningkatkan mutu perencanaan hingga eksekusi pemeriksaan. Salah satu upaya yang ditempuh adalah mengimplementasikan compliance risk management.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak hingga Oktober 2019. Hal tersebut berisiko memperlebar proyeksi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak. (Simak pula proyeksi DDTC Fiscal Research di sini)

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Jalur Pemeriksaan Masih Mendominasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pencairan restitusi paling besar melalui mekanisme pemeriksaan normal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dari nilai pencairan restitusi hingga akhir Oktober 2019 sekitar Rp132,5 triliun, pencairan melalui pemeriksaan normal itu mencapai Rp81 triliun atau mengambil porsi sekitar 61,1%. Sementara, pencairan melalui kebijakan restitusi dipercepat tercatat senilai Rp29 triliun atau sekitar 21,9%.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

“Kalau yang diperiksa itu memang normalnya begitu. Alamiahnya begitu,” tutur Suryo.

  • Penerimaan Melambat

Penerimaan perpajakan hingga akhir Oktober 2019 tercatat senilai Rp1.173,9 triliun atau hanya tumbuh 1,2%. Khusus untuk penerimaan pajak, realisasi pada periode itu hanya tumbuh 0,23%. Selanjutnya, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat senilai Rp333,3 triliun atau hanya tumbuh 3,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lesunya kinerja penerimaan pada tahun ini tidak terlepas dari beberapa aspek yang mempengaruhi, tidak terkecuali faktor harga minyak yang di bawah asumsi dan nilai tukar rupiah yang lebih kuat.

  • Optimalisasi Data AEoI

Managing Partner DDTC Darussalam menyarankan agar DJP berupaya lebih keras untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengoptimalisasi data yang didapat dari implementasi automatic exchange of information. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan