KABUPATEN DEMAK

Segera Urus! Pemda Ini Siapkan Puluhan Hadiah untuk Pembayar PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 10:30 WIB
Segera Urus! Pemda Ini Siapkan Puluhan Hadiah untuk Pembayar PBB

Ilustrasi.

DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak, Jawa Tengah menyiapkan sejumlah hadiah sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan hadiah akan diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tepat waktu. Dia pun mengimbau tagihan PBB-P2 dilunasi sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022.

"Seluruh hadiah akan diundi pada November mendatang, sedangkan batas pelunasan PBB-P2 terakhir September," katanya, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Eisti'anah menuturkan pemkab terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, termasuk melalui pemberian hadiah. Menurutnya, hadiah untuk wajib pajak patuh disiapkan oleh pemkab bersama Bank Jateng.

Dia menyebut hadiah utama yang diberikan kepada wajib pajak berupa 1 mobil. Saat ini, mobil tersebut sudah berada di pendopo kabupaten. Selain itu, masih ada hadiah lainnya berupa 2 sepeda motor, 28 sepeda gunung, 14 mesin cuci, 24 televisi, dan puluhan hadiah hiburan lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Agus Musyafak menyebut Pemkab Demak juga menggandeng Bank Jateng dalam layanan pembayaran PBB-P2 untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Menurutnya, pembayaran pajak melalui bank akan mengurangi potensi terjadinya pembayaran yang terlambat masuk kas daerah.

"Dengan kemudahan membayar pajak lewat Bank Jateng, diharapkan masyarakat bisa membayar sendiri pajak PBB langsung ke bank atau online tanpa harus melalui perangkat desa," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor