KABUPATEN DEMAK
Segera Urus! Pemda Ini Siapkan Puluhan Hadiah untuk Pembayar PBB
Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 10:30 WIB
Segera Urus! Pemda Ini Siapkan Puluhan Hadiah untuk Pembayar PBB

Ilustrasi.

DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak, Jawa Tengah menyiapkan sejumlah hadiah sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan hadiah akan diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tepat waktu. Dia pun mengimbau tagihan PBB-P2 dilunasi sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022.

"Seluruh hadiah akan diundi pada November mendatang, sedangkan batas pelunasan PBB-P2 terakhir September," katanya, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Eisti'anah menuturkan pemkab terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, termasuk melalui pemberian hadiah. Menurutnya, hadiah untuk wajib pajak patuh disiapkan oleh pemkab bersama Bank Jateng.

Dia menyebut hadiah utama yang diberikan kepada wajib pajak berupa 1 mobil. Saat ini, mobil tersebut sudah berada di pendopo kabupaten. Selain itu, masih ada hadiah lainnya berupa 2 sepeda motor, 28 sepeda gunung, 14 mesin cuci, 24 televisi, dan puluhan hadiah hiburan lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Agus Musyafak menyebut Pemkab Demak juga menggandeng Bank Jateng dalam layanan pembayaran PBB-P2 untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Menurutnya, pembayaran pajak melalui bank akan mengurangi potensi terjadinya pembayaran yang terlambat masuk kas daerah.

"Dengan kemudahan membayar pajak lewat Bank Jateng, diharapkan masyarakat bisa membayar sendiri pajak PBB langsung ke bank atau online tanpa harus melalui perangkat desa," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?