UU HPP

Segera Diteken, PP Soal Natura Hingga KUP Masih Digodok di Kemenkumham

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Februari 2022 | 19:17 WIB
Segera Diteken, PP Soal Natura Hingga KUP Masih Digodok di Kemenkumham

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan pemerintah (PP) terkait ketentuan PPh dan KUP sebagai turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan selesai dalam waktu dekat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PP atas kedua ketentuan tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). PP atas ketentuan PPh akan mengatur secara lebih terperinci tentang natura atau penghasilan selain uang.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

"Akan dijelaskan di PP mengenai pengaturan natura yang dapat dibebankan atau tidak dapat dibebankan sebagai biaya," ujar Suryo, Selasa (22/2/2022).

Suryo mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) akan memerinci secara lebih lanjut mengenai teknis perlakuan perpajakan atas natura sesuai dengan UU HPP.

Pada UU HPP, natura dan kenikmatan ditetapkan sebagai objek pajak kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan kerja, natura yang berasal dari APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga:
Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Untuk menjalankan aturan-aturan terbaru mengenai natura, pemerintah perlu memerinci bentuk natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dengan PP.

Tak hanya itu, PP juga perlu disiapkan untuk mengatur lebih lanjut tentang biaya penggantian berbentuk natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Untuk diketahui, ketentuan KUP pada UU HPP mulai berlaku sejak UU HPP diundangkan, yakni pada 29 Oktober 2021. Adapun ketentuan PPh pada UU HPP mulai berlaku sejak tahun pajak 2022.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada PP ataupun PMK yang diterbitkan untuk 2 ketentuan ini. Ketentuan teknis yang sudah terbit untuk mendukung pelaksanaan UU HPP baru PMK 196/2021 tentang pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN