BELANDA

Sederet Rencana Kebijakan Pajak Resahkan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 September 2020 | 07:01 WIB
Sederet Rencana Kebijakan Pajak Resahkan Pelaku Usaha

Ilustrasi. (Foto: ecowastexchange.com)

AMSTERDAM, DDTCNews - Pandemi Covid-19 tidak menghalangi agenda Pemerintah Belanda untuk memperkenalkan jenis pajak baru secara bertahap mulai tahun depan.

Menkeu Belanda Hans Vij Brief mengatakan ada rencana penerapan pajak karbon pada industri yang menghasilkan polusi CO2 dalam kegiatan produksi. Menurutnya, negara lain di kawasan Eropa idealnya mengikuti langkah Belanda untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

"[Pajak karbon] akan membantu negara memenuhi target perubahan iklim yang dibuat dalam Kesepakatan Paris 2015," katanya di Amsterdam, seperti dikutip Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Penerapan pajak karbon ala Belanda akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 sampai 2030. Otoritas membuat kebijakan tersebut agar pelaku usaha terbiasa dengan pola produksi baru yang rendah emisi karbon.

Pemerintah Belanda menargetkan akan memangkas emisi karbon sebesar 14,3 megaton pada 2030. Pungutan pajak ini sekurangnya akan memengaruhi 300 perusahaan yang kini melakukan produksi di Belanda.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkenalkan pajak tiket pesawat sebesar €7 atau Rp123.700 untuk semua jenis penerbangan mulai 2021. Rencana kebijakan tersebut disambut baik negara tetangga seperti Prancis dan Jerman.

Baca Juga:
Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

Namun. Pemerintah Belanda akan mempertimbangkan waktu implementasi pada 1 Januari 2021. Vij Brief mengungkapkan pandemi Covid-19 telah memengaruhi industri penerbangan dalam skala besar, sehingga pemerintah mempertimbangkan penjadwalan ulang penerapan pajak tiket pesawat.

"Ini jenis alat transportasi yang saat ini seharusnya tidak dikenakan pajak sama sekali, mengingat masa sulit yang dialami industri penerbangan," paparnya dilansir Yahoo Finance.

Sementara itu, pelaku usaha Negeri Kincir Angin menyuarakan keprihatinan dengan tetap diteruskannya rencana pajak karbon tahun depan. Pelaku usaha seperti Tata Steel, Yara dan Dow Chemicals menyebutkan rencana pajak karbon menggerus daya saing perusahaan.

Pajak karbon tidak lebih menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. Pasalnya, selama ini proses produksi sudah dipungut biaya yang termasuk dalam sistem perdagangan emisi Eropa untuk setiap ton emisi CO2 yang dihasilkan dalam proses produksi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Senin, 05 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah