FILIPINA

Sanksi Telat Lapor Pajak Didesak Tidak Diberlakukan Sementara Waktu

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Maret 2020 | 10:12 WIB
Sanksi Telat Lapor Pajak Didesak Tidak Diberlakukan Sementara Waktu

Salah satu sudut pemandangan Kota Manila, Filipina. (foto: reuters)

MANILA, DDTCNews—Komisi Bidang Anggaran DPR Filipina meminta pemerintah untuk tidak memberikan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan pajak di tengah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Ketua Komisi Bidang Anggaran DPR Joey Salceda mengatakan bukan hal mustahil apabila pemerintah juga memperpanjang batas waktu pelaporan. Menurutnya, relaksasi pelaporan dan denda pajak bisa dijalankan sekaligus.

“Memperpanjang tenggat waktu, sekaligus mengabaikan konsekuensi akibat terlampauinya tenggat waktu pelaporan pajak itu sangat mungkin dijalankan sekaligus," ujar Salceda, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Salceda menilai relaksasi tersebut cukup dibutuhkan guna membantu wajib pajak yang kini harus dikarantina dapat lebih fokus untuk memerangi virus Corona. Jika melihat situasi saat ini, pengecualian seharusnya bisa dilakukan.

Lebih lanjut, ia juga meminta Biro Pendapatan Internal dapat memanfaatkan sistem pelaporan dan pembayaran elektronik untuk membantu menghindari interaksi tatap muka. Layanan elektronik ini utamanya sangat dibutuhkan bagi wajib pajak besar.

“Wajib Pajak besar sudah membutuhkan layanan pelaporan elektronik. Wajib pajak ini ada sekitar 30.000-40.000 perusahaan dan menyumbang sekitar 68% dari pendapatan yang dihimpun biro pendapatan,” tuturnya.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Di lain pihak, Sekretaris Keuangan Carlos Dominguez III mengatakan mereka tidak dapat menyesuaikan batas waktu pelaporan pajak karena telah ditetapkan dalam UU, sehingga perlu ada amandemen atas aturan tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah Filipina memutuskan mengkarantina Metro Manila mulai dari 15 Maret sampai dengan 14 April. Penetapan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah warga yang terinfeksi virus corona

Menanggapi situasi ini Kepala Layanan Penerimaan Biro Pendapatan Internal Rosario Padilla mengimbau wajib pajak agar memanfaatkan platform online untuk melaporkan SPT pajak penghasilan 2019.

Seperti dilansir laman resmi Pemerintah Filipina, layanan tersebut dapat diakses melalui www.bir.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya