TINDAK GIZJELING

Sandera Penunggak Pajak, Ditjen Pajak: Ini Bukan Kriminal

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Juni 2017 | 11.29 WIB
Sandera Penunggak Pajak, Ditjen Pajak: Ini Bukan Kriminal

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kembali menyandera (gijzeling) penunggak pajak dari PT PA dengan potensi kerugian negara mencapai Rp66,3 miliar. Penyanderaan ini merupakan penunggak pajak terbesar selama Ditjen Pajak menyandera wajib pajak sepanjang tahun 2017.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya tindakan penyanderaan merupakan tindakan terakhir yang terpaksa dilakukan jika penunggak pajak tidak berlaku kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya. 

"Ini bukan kriminal tapi ini dititipkan dengan kebebasan terbatas. Jadi diambil sementara untuk ditaruh di lapas. Saat dibayar lunas maka dilepas," ujarnya di Lapas Salemba Jakarta, Selasa (20/6)

Hestu menjelaskan penyanderaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang menunggak di atas Rp100 juta. Selain itu, penyanderaan juga sempat dilakukan di Bandung, namun dengan nilai tunggakan pajak lebih rendah yaitu sekitar Rp40 miliar.

"Jika tidak memiliki niat baik, maka akan dilakukan penyanderaan selama 6 bulan. Kurungan 6 bulan di awal dengan opsi jika tidak membayar, maka akan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Tapi kalau wajib pajak melunaskan tunggakan, dia akan bebas, namun ada tindak lanjutan dari DJP yakni penyitaan aset," katanya.

Saat bersamaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong Simon Petrus Siwi mengaku sudah kerap mengimbau KJM untuk membayarkan tunggakan pajak yang muncul dalam hasil pemeriksaan pada tahun 2007. Sayangnya, KJM pun tidak membayarkan tunggakan pajaknya.

"KJM itu terdaftar dengan tunggakan besar dan masuk dalam ranking nasional. Kami sudah sarankan supaya dia ikuti program tax amnesty supaya dapat pengampunan, tapi tidak dilakukan. Karena KJM tidak kooperatif, sehingga harus dilakukan penyanderaan," tuturnya.

Kendati KJM sudah dititipkan di Lapas Salemba, otoritas pajak masih memberikan jalan keluar. Simon menegaskan KJM masih memiliki kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajibannya dibanding harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan perpanjangan selama 6 bulan.

"Kami sarankan dia segera membayar tunggakannya supaya sekarang juga bisa segera keluar," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.