TINDAK GIZJELING

Sandera Penunggak Pajak, Ditjen Pajak: Ini Bukan Kriminal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 11:29 WIB
Sandera Penunggak Pajak, Ditjen Pajak: Ini Bukan Kriminal

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kembali menyandera (gijzeling) penunggak pajak dari PT PA dengan potensi kerugian negara mencapai Rp66,3 miliar. Penyanderaan ini merupakan penunggak pajak terbesar selama Ditjen Pajak menyandera wajib pajak sepanjang tahun 2017.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya tindakan penyanderaan merupakan tindakan terakhir yang terpaksa dilakukan jika penunggak pajak tidak berlaku kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Ini bukan kriminal tapi ini dititipkan dengan kebebasan terbatas. Jadi diambil sementara untuk ditaruh di lapas. Saat dibayar lunas maka dilepas," ujarnya di Lapas Salemba Jakarta, Selasa (20/6)

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Hestu menjelaskan penyanderaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang menunggak di atas Rp100 juta. Selain itu, penyanderaan juga sempat dilakukan di Bandung, namun dengan nilai tunggakan pajak lebih rendah yaitu sekitar Rp40 miliar.

"Jika tidak memiliki niat baik, maka akan dilakukan penyanderaan selama 6 bulan. Kurungan 6 bulan di awal dengan opsi jika tidak membayar, maka akan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Tapi kalau wajib pajak melunaskan tunggakan, dia akan bebas, namun ada tindak lanjutan dari DJP yakni penyitaan aset," katanya.

Saat bersamaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong Simon Petrus Siwi mengaku sudah kerap mengimbau KJM untuk membayarkan tunggakan pajak yang muncul dalam hasil pemeriksaan pada tahun 2007. Sayangnya, KJM pun tidak membayarkan tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

"KJM itu terdaftar dengan tunggakan besar dan masuk dalam ranking nasional. Kami sudah sarankan supaya dia ikuti program tax amnesty supaya dapat pengampunan, tapi tidak dilakukan. Karena KJM tidak kooperatif, sehingga harus dilakukan penyanderaan," tuturnya.

Kendati KJM sudah dititipkan di Lapas Salemba, otoritas pajak masih memberikan jalan keluar. Simon menegaskan KJM masih memiliki kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajibannya dibanding harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan perpanjangan selama 6 bulan.

"Kami sarankan dia segera membayar tunggakannya supaya sekarang juga bisa segera keluar," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan