KOTA BALIKPAPAN

Sampai September, Realisasi Target Pajak Baru 60%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 20:02 WIB
Sampai September, Realisasi Target Pajak Baru 60%

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan dipusingkan dengan defisit dan pemangkasan APBD. Kondisi ini membuat Dispenda Kota Balikpapan wajib bekerja lebih keras. Pasalnya tahun ini, serapan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp382,5 miliar.

“Ya, sekarang di mana-mana pemerintah kota dipusingkan dengan persoalan pemangkasan anggaran. Untuk meningkatkan APBD tahun depan, mau tidak mau seluruh jenis pendapatan daerah harus mencapai target,” ucap Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Ahdiansyah, Selasa (6/9).

Sampai September ini, realisasi pajak daerah kota Balikpapan baru 60,46% atau senilai Rp 231,3 miliar dari target satu tahun. Beberapa jenis pungutan pajak daerah juga tidak menunjukkan kinerja yang baik. “Ini menjadi PR kami untuk mampu mencapai target yang serapannya cukup sulit,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Adapun, jenis pungutan pajak daerah yang dimaksud adalah pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan. Serapan pajak dari jenis ini masih tergolong minim.

Kemudian, serapan pajak tertinggi adalah dari pajak bumi dan bangunan sebesar Rp75 miliar. Kemudian BPHTB Rp75 miliar. Diikuti pajak penerangan jalan Rp85 miliar dan pajak restoran Rp60 miliar.

Khusus untuk jenis pajak hotel, ia akui memang ada penurunan. Tahun lalu, target satu tahun Rp46 miliar. Sekarang hanya dipatok Rp43 miliar. Penurunan ini ia klaim lebih kepada kondisi bisnis hotel yang sedang anjlok, dampak dari melemahnya kondisi ekonomi Kaltim. Dari jenis pendapatan ini, hanya mampu merealisasikan Rp37,5 miliar atau 81,23% dari target satu tahun Rp46,1 miliar.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

“Tahun lalu, secara keseluruhan kami memang mencapai target. Dari total target satu tahun Rp353, 4 miliar mampu merealisasikan Rp385, 5 miliar atau setara 109,09%,” jelas Ahdiansyah.

Kendati masih sekitar 40% lagi, di sisa waktu ini ia dan tim di lapangan akan bekerja lebih keras. Semisal, untuk pajak restoran agar jumlah pengutannya sesuai dengan jumlah transaksi, ia mengirim timnya untuk menunggu dan mengamati transaksi tersebut. “Jadi, dari restoran buka hingga tutup. Mereka bergantian melakukan pengawasan,” bebernya.

Kemudian, untuk PBB, ia terangkan akan gencar melakukan pendataan ke tiap wilayah di Balikpapan. Begitu pula, pajak mineral bukan logam dan batuan. Banyaknya proyek penggalian BUMN diharapkan pajak yang terserap melebihi target.

Sebagai informasi, seperti dikutip kaltim.prokal.co, pajak daerah menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi. PAD Kota Balikpapan sendiri ditargetkan Rp 555 miliar. Lebih dari 50 persen PAD berasal dari pajak daerah ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini