KOTA SEMARANG

Sambut HUT RI, Pemkot Bebaskan Denda PBB 1-31 Agustus 2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 13:40 WIB
Sambut HUT RI, Pemkot Bebaskan Denda PBB 1-31 Agustus 2018

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah punya cara sendiri dalam mengisi bulan kemerdekaan. Kebijakan bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digulirkan selama Agustus dan berlaku surut untuk denda 5 tahun ke belakang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi A Mardiana menjelaskan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 itu hanya berlaku mulai tanggal 1-31 Agustus 2018, karena dilakukan untuk memperingari Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 73. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya.

"Manfaatkan segera masa bebas denda ini, caranya mudah dan cepat tidak perlu mengajukan permohonan," katanya, Selasa (7/8).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selain pembebasan denda tunggakan, Bapenda juga mengembalikan pajak PBB alias melakukan restitusi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta. Pasalnya, sesuai kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Semarang wajib pajak PBB dengan NJOP di bawah Rp130 juta dibebaskan dari membayar pajak.

‘’Sampai saat ini, dari 149 ribu wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp130 juta sudah ada 2.295 yang sudah terlanjur bayar atau 1,98%, nilainya sekitar Rp220 juta,’’ terangnya.

Oleh karena itu, untuk wajib pajak yang sudah terlajur bayar PBB dapat mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing. Syaratnya dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang asli dan dilayani pada 9 Agustus sampai 7 September 2018.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Melalui kebijakan ini Pemerintah Kota Semarang dipastikan kehilangan sebesar Rp200 miliar potensi pendapatan daerah. Seperti dilansir Suara Merdeka, penghapusan denda tunggakan PBB itu berlaku bagi wajib pajak untuk pembayaran pajak tahun 2013-2017. Wajib pajak hanya wajib membayar nilai pokok pajaknya saja. Sedangkan denda tunggakan sendiri sebesar 2%.

‘’Pendapatan dari denda rata-rata Rp5 miliar per tahun. Tapi kalau penerapan penghapusan denda PBB untuk 5 tahun itu berdasar data yang ada nilainya mencapai sekitar Rp200 miliar." tutup Yudi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan