HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sadari Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Bekraf Gandeng WIPO

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 16:05 WIB
Sadari Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Bekraf Gandeng WIPO

(foto: Bekraf)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menjalin kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk mengembangkan fasilitasi kekayaan intelektual.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan langsung oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf dan Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry di Jenewa, Swiss pada Senin (20/5/2019).

“Kerja sama antara Bekraf dengan WIPO akan terus ditingkatkan untuk mendukung pelaku industri kreatif di Indonesia memanfaatkan dan juga mengambil manfaat dari aset-aset kreativitas dan intelektual mereka,” ujar Triawan, seperti dikutip dari laman resmi Bekraf, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga:
Awal 2020, Bea Cukai Tindak Importasi Barang dengan Merek Palsu

Penandatanganan kerja sama dilakukan di sela-sela International Conference on Intellectual Property and Development. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sistem dan kebijakan yang mendukung pengembangan merek dan desain di Tanah Air. Alhasil, akan ada nilai tambah produk dan jasa.

Dalam kesempatan tersebut, Triawan juga membahas peluang kerja sama terkait aplikasi teknologi digital untuk manajemen aset kekayaan intelektual bagi pelaku industri kreatif. Dia menyebut ada kemungkinan kolaborasi antara platform digital manajemen musik Portamento yang diinisiasi oleh Bekraf dengan digital time-stamping service WIPO.

Menurutnya, di era revoluasi digital saat ini, salah satu kunci utama peningkatan daya saing adalah memadukan proses kreatif dan inovasi dengan menajemen kekayaan intelektual. Prioritas terhadap ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas, sambungnya, tidak saja menjadi prioritas Indonesia. Hal tersebut juga menjadi prioritas komunitas global.

Baca Juga:
Bekraf: HKI Pelaku Ekonomi Kreatif Masih Rendah

Ketua Komite Internasional terkait Kekayaan Intelektual dan Pembangunan (CDIP) Duta Besar Hasan Kleib menggarisbawahi pentingnya menciptakan hubungan antara kekayaan intelektual dan pencapaian agenda pembangunan.

“Konsep kekayaan intelektual diciptakan untuk memastikan manfaat dari inovasi dan kreativitas dapat dinikmati secara luas. Tanpa koordinasi antara kebijakan kekayaan intelektual dan kebijakan pembangunan maka kreasi dan inovasi bangsa akan sulit untuk mendukung pembangunan ekonomi,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2020 | 16:03 WIB PENEGAKAN HUKUM

Awal 2020, Bea Cukai Tindak Importasi Barang dengan Merek Palsu

Selasa, 09 April 2019 | 15:07 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bekraf: HKI Pelaku Ekonomi Kreatif Masih Rendah

Senin, 08 April 2019 | 17:41 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bekraf Dorong HKI Bisa Jaminan Pembiayaan

Senin, 08 April 2019 | 15:08 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Duh, Baru 11,05% Pelaku Ekonomi Kreatif yang Kantongi HKI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional