KURS PAJAK 24 AGUSTUS - 30 AGUSTUS 2022

Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah tercatat menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap rupee pakistan.

Penguatan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini ditetapkan senilai Rp14.794 per dolar AS atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.828 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.287,70 per dolar Australia. Angka patokan kurs tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.459,53 per dolar Australia.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Ringgit juga terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.310,44 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.330,77 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.693,43 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.795,16.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp14.981,38. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun signifikan dari pada posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.209,76 per euro.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 Agustus 2022 - 30 Agustus 2022:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.794,00 -34,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.287,70 -171,83
3 Dolar Kanada (CAD) 11.449,01 -123,46
4 Kroner Denmark (DKK) 2.014,42 -29,95
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.886,31 -3,62
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.310,44 -20,33
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.305,11 -143,76
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.520,59 -20,85
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.739,77 -268,30
10 Dolar Singapura (SGD) 10.693,43 -101,73
11 Kroner Swedia (SEK) 1.417,98 -46,09
12 Franc Swiss (CHF) 15.529,28 -129,37
13 Yen Jepang (JPY) 10.950,85 -125,75
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,04 -0,96
15 Rupee India (INR) 185,63 -0,61
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.181,06 -77,52
17 Rupee Pakistan (PKR) 69,02 1,79
18 Peso Philipina (PHP) 264,75 -2,18
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.939,76 -5,92
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 40,93 0,00
21 Bath Thailand (THB) 416,43 -2,50
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.693,70 -85,51
23 Euro Euro (EUR) 14.981,38 -228,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.172,90 -25,62
25 Won Korea (KRW) 11,20 -0,16

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?