KURS PAJAK 24 AGUSTUS - 30 AGUSTUS 2022

Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 24 Agustus 2022 | 09.00 WIB
Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah tercatat menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap rupee pakistan.

Penguatan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini ditetapkan senilai Rp14.794 per dolar AS atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.828 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.287,70 per dolar Australia. Angka patokan kurs tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.459,53 per dolar Australia.

Ringgit juga terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.310,44 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.330,77 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.693,43 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.795,16.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp14.981,38. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun signifikan dari pada posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.209,76 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 Agustus 2022 - 30 Agustus 2022:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.794,00-34,00
2Dolar Australia (AUD)10.287,70-171,83
3Dolar Kanada (CAD)11.449,01-123,46
4Kroner Denmark (DKK)2.014,42-29,95
5Dolar Hongkong (HKD)1.886,31-3,62
6Ringgit Malaysia (MYR)3.310,44-20,33
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.305,11-143,76
8Kroner Norwegia (NOK)1.520,59-20,85
9Poundsterling Inggris (GBP)17.739,77-268,30
10Dolar Singapura (SGD)10.693,43-101,73
11Kroner Swedia (SEK)1.417,98-46,09
12Franc Swiss (CHF)15.529,28-129,37
13Yen Jepang (JPY)10.950,85-125,75
14Kyat Myanmar (MMK)7,04-0,96
15Rupee India (INR)185,63-0,61
16Dinar Kuwait (KWD)48.181,06-77,52
17Rupee Pakistan (PKR)69,021,79
18Peso Philipina (PHP)264,75-2,18
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.939,76-5,92
20Rupee Sri Lanka (LKR)40,930,00
21Bath Thailand (THB)416,43-2,50
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.693,70-85,51
23Euro Euro (EUR)14.981,38-228,38
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.172,90-25,62
25Won Korea (KRW)11,20-0,16

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.