KURS PAJAK 27 FEBRUARI 2019—5 MARET 2019

Rupiah Menguat Terbatas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Februari 2019 | 10:04 WIB
Rupiah Menguat Terbatas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak variatif untuk pelunasan pajak (kurs beli) untuk satu pekan ke depan. Nilai tukar rupiah tercatat menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS), tapi melemah terhadap euro dan dolar Singapura.

Untuk setiap US$1, nilai kurs pajak berada pada posisi Rp14.064. Angka ini tercatat turun tipis dari posisi pekan sebelumnya yang berada di level Rp14.086 per dolar AS.

Kondisi ini berbeda dengan dolar Australia yang menguat pekan ini. Mata uang Negeri Kanguru tersebut dipatok di level Rp10.038,17 untuk satu pekan ke depan. Angka ini naik dari pekan lalu yang berada di level Rp10.025,29 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Begitu pula dengan nilai kurs pajak untuk dolar Singapura yang ikut menguat dan berada di level Rp10.402,54. Posisi ini naik dari capaian pekan lalu yang berada di angka Rp10.379,03 per dolar Singapura.

Sementara itu, mata uang Negeri Jiran mencatatkan depresiasi pekan ini dengan nilai kurs pajak senilai Rp3.451,51 per ringgit Malaysia. Angka ini turun dari posisi pekan lalu yang berada di posisi Rp3.454,94 per ringgit Malaysia.

Adapun untuk mata uang Zona Euro melanjutkan tren penguatan nilai kurs. Untuk satu pekan ke depan kurs pajak dipatok pada level 15.945,08 per euro. Posisi ini naik dari pekan lalu yang berada di level Rp15.915,77.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/KM.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 Februari 2019—5 Maret 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,064.00 -22.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,038.17 12.88
3 Dolar Kanada (CAD) 10,671.72 42.22
4 Kroner Denmark (DKK) 2,136.96 3.89
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,791.89 -2.93
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,451.51 -3.43
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,633.99 20.29
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,635.51 5.81
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,360.05 232.49
10 Dolar Singapura (SGD) 10,402.54 23.51
11 Kroner Swedia (SEK) 1,506.34 -12.94
12 Franc Swiss (CHF) 14,057.21 52.72
13 Yen Jepang (JPY) 12,704.29 -32.85
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.15 -0.03
15 Rupee India (INR) 197.61 -0.64
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,315.65 -29.79
17 Rupee Pakistan (PKR) 100.67 -0.27
18 Peso Philipina (PHP) 269.83 0.38
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,749.87 -6.02
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 78.32 -0.58
21 Bath Thailand (THB) 450.45 0.39
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,347.84 -8.56
23 Euro Euro (EUR) 15,945.08 29.31
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,093.67 14.38
25 Won Korea (KRW) 12.50 -0.02

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara