KURS PAJAK 5 AGUSTUS-11 AGUSTUS 2020

Rupiah Masih Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 Agustus 2020 | 08.57 WIB
Rupiah Masih Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah masih dipatok melemah terhadap lebih dari separuh mata uang negeri mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.620. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 5—11 Agustus 2020 tersebut turun tipis dari pekan lalu yang berada pada level Rp14.672 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru dipatok senilai Rp10.472,71 per dolar Australia. Posisi tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada level Rp10.448,83 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia juga menguat. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.446,21 per ringgit Malaysia. Posisi tersebut naik tipis dari minggu lalu yang berada pada level Rp3.446,13 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga melanjutkan tren penguatan dengan posisi kurs untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.631,93 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut terpantau naik dari pekan sebelumnya Rp10.606,56 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa juga melanjutkan tren penguatan. Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan sebesar Rp17.224,40. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp17.037,37 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 33/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 5 Agustus 2020—11 Agustus 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)Amerika Serikat 14.620,00-52,00
2Dolar Australia (AUD)Australia 10.472,7123,88
3Dolar Kanada (CAD)Kanada 10.915,96-19,64
4Kroner Denmark (DKK)Denmark 2.313,4324,37
5Dolar Hongkong (HKD)Hongkong 1.886,37-6,34
6Ringgit Malaysia (MYR)Malaysia 3.446,210,08
7Dolar Selandia Baru (NZD)Selandia Baru 9.733,24-25,75
8Kroner Norwegia (NOK)Norwegia 1.608,302,35
9Poundsterling Inggris (GBP)Inggris 19.065,03331,37
10Dolar Singapura (SGD)Singapura 10.631,9325,37
11Kroner Swedia (SEK)Swedia 1.670,0211,34
12Franc Swiss (CHF)Swiss 16.004,81147,48
13Yen Jepang (JPY)Jepang 13.886,54110,77
14Kyat Myanmar (MMK)Myanmar 10,720,06
15Rupee India (INR)India 195,38-0,82
16Dinar Kuwait (KWD)Kuwait 47.788,67-39,20
17Rupee Pakistan (PKR)Pakistan 87,840,32
18Peso Philipina (PHP)Philipina 297,40-0,01
19Riyal Saudi Arabia (SAR)Saudi Arabia 3.897,77-13,97
20Rupee Sri Lanka (LKR)Sri Lanka 78,73-0,27
21Bath Thailand (THB)Thailand 466,763,58
22Dolar Brunei Darussalam (BND)Brunei Darussalam 10.611,5226,81
23Euro Euro (EUR)Euro 17.224,40187,03
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)Renminbi Tiongkok 2.090,05-4,60
25Won Korea (KRW)Korea 12,24-0,01

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.