KURS PAJAK 13 NOVEMBER - 19 NOVEMBER 2019

Rupiah Masih Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 November 2019 | 09.15 WIB
Rupiah Masih Menguat Terhadap Dolar AS
Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan reli penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Mata uang Garuda juga terpantau menguat terhadap dolar Australia dan euro.

Untuk satu pekan ke depan, nilai kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.017. Posisi kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun tipis dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp14.034 per dolar AS.

Depresiasi nilai kurs berlaku untuk dolar Australia. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.649,86 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang senilai Rp9.656,38 per dolar Australia.

Adapun nilai kurs pajak dalam denominasi ringgit Malaysia terpantau menguat pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.389,27 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp3.359,78 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu ditetapkan senilai 10.316,78 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik tipis dari minggu lalu yang berada di level Rp10.311,99 per dolar Singapura.

Sementara itu, nilai kurs pajak setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.513,17. Nilai kurs pajak untuk mata uang zona Eropa itu tercatat turun dari posisi pekan sebelumnya yang berada di angka Rp15.628,32 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 51/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 November 2019—19 November 2019 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,017.00 -17.00
2Dolar Australia (AUD)9,649.86 -6.52
3Dolar Kanada (CAD)10,636.51 -58.84
4Kroner Denmark (DKK)2,076.14 -15.63
5Dolar Hongkong (HKD)1,790.01 -0.35
6Ringgit Malaysia (MYR)3,389.27 29.49
7Dolar Selandia Baru (NZD)8,926.03 -37.36
8Kroner Norwegia (NOK)1,532.53 4.01
9Poundsterling Inggris (GBP)18,001.75 -106.06
10Dolar Singapura (SGD)10,316.78 4.79
11Kroner Swedia (SEK)1,453.21 -0.29
12Franc Swiss (CHF)14,112.68 -62.59
13Yen Jepang (JPY)12,853.50 -71.11
14Kyat Myanmar (MMK)9.25 0.06
15Rupee India (INR)197.59 -0.44
16Dinar Kuwait (KWD)46,162.00 -81.68
17Rupee Pakistan (PKR)89.86 -0.15
18Peso Philipina (PHP)277.54 2.15
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,737.67 -4.34
20Rupee Sri Lanka (LKR)77.54 0.12
21Bath Thailand (THB)462.37 -2.37
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,314.20 1.90
23Euro Euro (EUR)15,513.17 -115.15
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2,002.09 12.30
25Won Korea (KRW)12.10 0.07

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.