RAPBN 2019

Rupiah dan Rasio Gini Jadi Sorotan DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 16:32 WIB
Rupiah dan Rasio Gini Jadi Sorotan DPR

Ilustrasi DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan target penurunan rasio gini dan asumsi nilai tukar rupiah antara pemerintah dengan Badan Anggaran DPR berlangung cukup alot.

Kedua indikator ini menjadi sorotan baik pemerintah maupun parlemen karena dianggap krusial untuk tahun terakhir pemerintahan Kabinet Kerja di bawah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Marwan Dasopang, anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PKB mengatakan masih ada ruang untuk menekan target kesenjangan. Usulan target rasio gini sebesar 0,380-0,390 yang disampaikan pemerintah dinilai tidak menunjukkan adanya upaya ekstra.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

“Pemerintah harus kerja esktra untuk mengurangi kesenjangan. Pilihannya ya genjot yang masyarakat bawah agar naik kelas,” kata Marwan, Selasa (18/9/2018).

Terkait dengan asumsi nilai tukar rupiah, beberapa anggota Badan Anggaran meminta agar pemerintah mengadopsi proyeksi Bank Indonesia (BI). Pasalnya, selaku Otoritas Moneter, BI bergerak di rentang Rp14.300 hingga Rp14.700 per dolar Amerika Serikat (AS).

Anggota Badan Anggaran dari Partai Golkar Hamka B. Kady menilai pemerintah harus realistis dalam penentuan nilai tukar rupiah. Pasalnya, saat ini pergerakan rupiah ada di kisaran Rp14.800-Rp14.900.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Penentuan asumsi kurs, sambungnya, harus dilakukan secara hati-hati. Hal ini dikarenakan asumsi nilai tukar mempunyai implikasi luas terhadap aspek lain dalam APBN. Pergerakan nilai tukar, paparnya, berpengaruh pada penerimaan dan harga jual minyak mentah Indonesia (ICP).

Melalui pembahasan panjang, tercapai kesepakatan terkait dua indikator tersebut. Jalan tengah diambil untuk mengakomodir saran politik dari Banggar DPR RI. Rasio gini yang awalnya diusulkan 0,380-0,390 berubah menjadi 0,380 -0,385. Nilai tukar pun melemah dari Rp14.400 menjadi Rp14.500 per dolar AS.

Berikut rincian asumsi dasar RAPBN 2019 yang sudah disepakati.

  • Pertumbuhan ekonomi 5,3%
  • Inflasi 3,5%
  • Nilai tukar rupiah Rp14.500 per dolar AS
  • Suku bunga SPN 5,3%
  • Harga minyak dunia US$70 per barel
  • Lifting minyak 775 ribu barel per hari
  • Lifting gas 1,25 juta barel setara minyak.

Sedangkan, target pembangunan ekonomi dalam RAPBN 2019 ditentukan sebagai berikut:

  • Pengangguran 4,8-5,2
  • Kemiskinan 8,5-9,5
  • Rasio gini 0,380-0,385
  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,98

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara