KURS PAJAK 23 NOVEMBER - 29 NOVEMBER 2022

Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 November 2022 | 10:00 WIB
Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Mata uang Garuda masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.611 atau turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.645 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.476,7 per dolar Australia atau naik signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.243,90 per dolar Australia.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.423,36 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat naik dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.330,37 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga masih tertekan terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.372,37 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.244,74 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.159,26. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.851,62 per euro.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 61/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23 November 2022 - 29 November 2022selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.611,00 -34,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.476,76 232,86
3 Dolar Kanada (CAD) 11.715,12 47,91
4 Kroner Denmark (DKK) 2.172,46 41,68
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.994,80 0,81
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.423,36 92,99
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.578,54 221,07
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.550,68 12,50
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.510,50 374,42
10 Dolar Singapura (SGD) 11.372,37 127,63
11 Kroner Swedia (SEK) 1.481,13 17,22
12 Franc Swiss (CHF) 16.471,53 389,62
13 Yen Jepang (JPY) 11.162,40 276,33
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,43 -0,03
15 Rupee India (INR) 191,77 -0,21
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.694,55 52,19
17 Rupee Pakistan (PKR) 70,13 -0,44
18 Peso Philipina (PHP) 272,43 3,02
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.153,25 -8,22
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,50 -0,15
21 Bath Thailand (THB) 436,46 12,23
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.363,89 115,73
23 Euro Euro (EUR) 16.159,26 307,64
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.200,38 26,17
25 Won Korea (KRW) 11,74 0,32

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya