KURS PAJAK 23 NOVEMBER - 29 NOVEMBER 2022

Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 November 2022 | 10:00 WIB
Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Mata uang Garuda masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.611 atau turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.645 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.476,7 per dolar Australia atau naik signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.243,90 per dolar Australia.

Baca Juga:
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.423,36 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat naik dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.330,37 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga masih tertekan terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.372,37 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.244,74 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.159,26. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.851,62 per euro.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 61/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23 November 2022 - 29 November 2022selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.611,00 -34,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.476,76 232,86
3 Dolar Kanada (CAD) 11.715,12 47,91
4 Kroner Denmark (DKK) 2.172,46 41,68
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.994,80 0,81
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.423,36 92,99
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.578,54 221,07
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.550,68 12,50
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.510,50 374,42
10 Dolar Singapura (SGD) 11.372,37 127,63
11 Kroner Swedia (SEK) 1.481,13 17,22
12 Franc Swiss (CHF) 16.471,53 389,62
13 Yen Jepang (JPY) 11.162,40 276,33
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,43 -0,03
15 Rupee India (INR) 191,77 -0,21
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.694,55 52,19
17 Rupee Pakistan (PKR) 70,13 -0,44
18 Peso Philipina (PHP) 272,43 3,02
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.153,25 -8,22
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,50 -0,15
21 Bath Thailand (THB) 436,46 12,23
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.363,89 115,73
23 Euro Euro (EUR) 16.159,26 307,64
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.200,38 26,17
25 Won Korea (KRW) 11,74 0,32

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?