HUKUM PAJAK

Rugikan Negara, DJP Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:32 WIB
Rugikan Negara, DJP Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Tinggi

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan seorang pengusaha berinisial IH kepada Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka 'IH' beserta barang buktinya untuk dilanjutkan ke persidangan," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Selasa (28/1/2020).

Tersangka dituduh melakukan pidana perpajakan dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran kepada lawan transaksinya dan melakukan pemungutan PPN. Namun, transaksi itu ternyata tidak dilaporkan tersangka pada SPT PPN bulan Maret Tahun Pajak 2015.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Selain itu, tersangka yang juga direktur PT HP ini tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut itu ke kas negara. Padahal, pengusaha kena pajak (PKP) berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan.

Alhasil, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu ada denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp594 juta," sebut rilis Ditjen Pajak itu.

Kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh mendapat dukungan dari Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh beserta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Penegakan hukum di bidang perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil