PENGGANTI DIRJEN PAJAK

Robert Pakpahan Terpilih Jadi Dirjen Pajak Baru?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2017 | 14:08 WIB
Robert Pakpahan Terpilih Jadi Dirjen Pajak Baru?

JAKARTA, DDTCNews -- Presiden RI Joko Widodo dikabarkan telah menunjuk Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak baru pengganti Ken Dwijugiasteadi. Pasalnya, masa jabatan Ken berakhir pada tanggal 1 Desember 2017 dengan usia 60 tahun terhitung tanggal 8 November 2017.

Kepaka Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa W. Sakti mengaku belum menerima informasi yang valid mengenai pengganti Ken. Namun informasi yang terlanjur meluas, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan itu sudah ditunjuk menjadi Dirjen Pajak.

"Kami belum menerima informasi resmi soal pengganti Dirjen Pajak. Nanti akan ada statement resmi setelah kami menerima surat penetapan dari presiden," ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (23/11).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berdasarkan informasi dari Istana Kepresidenan, Presiden Jokowi menyetujui Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak atas pengajuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara itu, ternyata masih ada nama-nama lain yang juga mengusung untuk menjabat bos pajak.

Dari informasi yang diperoleh DDTCNews, beberapa nama tersebut antara lain Hadiyanto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan Suryo Utomo yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.

Meski begitu, keputusan resmi dari Presiden Jokowi soal penunjukkan Dirjen Pajak baru masih belum terbit. Namun masyarakat sangat menanti-nanti siapa sosok calon bos pajak baru, sekaligus menanti kebijakan yang bisa menggenjot penerimaan pajak sesuai target yang ditetapkan dalam APBNP 2017.

Jauh sebelumnya, Robert Pakpahan ternyata juga sempat mengikuti seleksi calon dirjen pajak pada tahun 2014, namun dirinya tak lolos saat pada tahap penulisan makalah. "Saya tidak lulus ujian itu, sudah baca pengumumannya," tutur Robert saat itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus