Seorang model menunjukkan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan bank khusus penyimpanan dan pelayanan simpanan emas (bullion bank).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bullion bank perlu dibentuk untuk mengoptimalkan potensi emas yang besar. Menurutnya, pembentukan bullion bank juga dapat membantu Indonesia bertahan dari krisis di masa depan.
"Kita tahu bahwa emas adalah investasi aman saat krisis, dan dalam 5 tahun terakhir banyak krisis yang terjadi. Saya pikir tidak bijaksana jika kita tidak memanfaatkan kekuatan kita sendiri," katanya, Senin (9/12/2024).
Airlangga mengatakan pembentukan bullion bank akan membuat manfaat emas lebih terasa dalam perekonomian. Dia pun mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) ditunjuk sebagai bullion bank.
Menurutnya, stok emas di Indonesia selama ini hanya disimpan dalam gudang untuk dicatat volumenya, tanpa dihitung nilainya. Sementara di negara lain seperti Singapura, emas turut dihitung nilainya dan masuk dalam neraca keuangan.
"PT Pegadaian menyimpan 70 ton emas dan Indonesia melalui OJK sedang mengembangkan konsep bullion bank, yaitu bank yang menghitung nilai emas," ujarnya.
UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) turut mengatur soal pembentukan bullion bank. Beleid ini menyatakan kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion wajib memperoleh izin dari OJK. OJK juga telah menerbitkan POJK 17/2024 mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. (sap)