UU 13/2022

Revisi UU PPP Wajibkan Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyusunan UU

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:00 WIB
Revisi UU PPP Wajibkan Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyusunan UU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 13/2022 yang merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) mewajibkan para pembentuk undang-undang untuk melibatkan masyarakat ketika menyusun suatu undang-undang.

Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Elen Setiadi mengatakan suatu perundang-undangan telah disusun dengan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) bila 3 prasyarat telah terpenuhi.

"Pertama, didengarkan pendapatnya atau right to be heard. Kedua, hak untuk dipertimbangkan atau right to be considered. Ketiga adalah hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan atau right to be explained," ujar Elen, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Soal BLT Mitigasi Risiko Pangan, Sri Mulyani dan Risma Beda Persepsi

Menurut Elen, ketiga prasyarat ini akan mengubah kebiasaan pemerintah ketika menyusun suatu undang-undang.

Ketika sosialisasi UU Cipta Kerja, pemerintah hanya mendengarkan pendapat dari masyarakat dan tidak memberikan feedback kepada mereka yang menyampaikan. Kebiasaan ini akan diubah dengan diundangkannya UU 13/2022.

"Sekarang kita harus mengubah cara tersebut. Tidak hanya input yang kita terima, kita juga harus memberikan feedback kepada mereka yang memberikan input," ujar Elen.

Baca Juga:
Empat Menteri Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK

Feedback kepada masyarakat dapat berupa penjelasan atau berupa pertimbangan yang menjelaskan mengapa masukan tidak dapat diakomodasi.

Sejalan dengan hal tersebut, para pembentuk undang-undang juga diwajibkan untuk memberikan akses kepada publik yang berkepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan memberikan masukan.

"Ini mengubah penjelasan asas keterbukaan UU 12/2011 yang sudah kita rumuskan baru di dalam UU 13/2022. Ini adalah bagian dari meaningful participation," ujar Elen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah