KOREA SELATAN

Revisi UU Pajak, Minuman Keras Kini Bisa Dibeli Secara Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 11:50 WIB
Revisi UU Pajak, Minuman Keras Kini Bisa Dibeli Secara Online

Ilustrasi miras. 

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan merevisi UU Pajak Minuman Keras di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 untuk mengizinkan masyarakat membeli produk tersebut secara online.

Otoritas Pajak Nasional menyatakan revisi kebijakan ini akan menguntungkan konsumen karena mempermudah proses pemesanan minuman keras (miras). Ketentuan tersebut berlaku sejak Jumat pekan lalu.

“Akan ada pengalaman berbelanja yang lebih baik karena orang dapat mencari-cari harga online terbaik,” bunyi pertanyaan tersebut Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Revisi UU Pajak Minuman Keras memungkinkan pelaku ritel, termasuk restoran, hypermarket dan toko-toko menjual minuman beralkohol secara online atau melalui aplikasi di ponsel pintar.

Sebelum revisi UU, pengiriman miras secara online dilarang, sehingga pelanggan wajib mendatangi toko. Dengan revisi UU itu, toko ritel jelas paling diuntungkan. Apalagi, permintaan miras tetap tinggi, meski ada pandemi Corona.

Untuk diketahui, pelarangan penjualan miras secara online merupakan upaya pemerintah mencegah minum berlebihan dan di bawah umur. Ini juga untuk mencegah penghindaran pajak oleh penjual miras online.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Namun produk miras tradisional Korea Selatan seperti soju dikecualikan dari beleid pelarangan penjualan miras secara online mengingat soju merupakan produksi lokal. Meski begitu, penjualan soju juga tetap dibatasi.

“Anggur diharapkan menjadi barang yang populer. Sebagai perbandingan, bir dan soju saat ini bisa lebih mudah diakses di toko-toko,” bunyi pernyataan tersebut, dilansir dari Korea Herald.

Pada 2019, pemerintah sempat melakukan penyesuaian tarif pajak miras. Pada aturan lama, pajak rata-rata untuk merek bir lokal sebesar 848 won (sekitar Rp11.425) per liter, sedangkan bir impor hanya 709 won (sekitar Rp9.552) per liter.

Pada aturan baru, merek bir lokal dan impor akan dikenakan pajak 830,3 won (Rp11.182) per liter, sementara produk anggur beras putih lokal makgeolli hanya membayar pajak 41,7 won (sekitar Rp560) per liter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP