KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP 73/2019, Tarif PPnBM Mobil Listrik Bakal Nol Persen

Dian Kurniati | Kamis, 11 Februari 2021 | 17:00 WIB
Revisi PP 73/2019, Tarif PPnBM Mobil Listrik Bakal Nol Persen

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 untuk membebaskan mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana pembebasan PPnBM pada mobil listrik itu menjadi upaya pemerintah menurunkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta menarik lebih banyak investasi pada sektor industri tersebut.

"Revisi PP 73/2019 ini akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Saat ini, lanjut Airlangga, pemerintah mengatur tarif PPnBM berbasis flexy engine (FE) dan emisi gas buang yang dihasilkan. Untuk itu, selisih tarif PPnBM mobil listrik akan makin lebar dibandingkan dengan mobil konvensional, sehingga lebih menarik bagi masyarakat.

Usulan revisi PP 73/2019 juga telah mempertimbangkan infrastruktur industri otomotif nasional yang memerlukan peningkatan secara gradual. Saat ini, PP tersebut mengatur tarif PPnBM pada kendaraan listrik sebesar 10% dan 15%.

Airlangga memprediksi pembebasan PPnBM akan berdampak pada peningkatan produksi kendaraan listrik nasional, yakni mencapai 20% dari kapasitas produksi atau mencapai 400.000 pada 2025 untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Selain itu, pemerintah juga akan merelaksasi tarif PPnBM pada mobil jenis Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Rencananya, tarif PPnBM periode I pada PHEV sebesar 5% sedangkan pada HEV 6-8%.

Pada periode II, tarif untuk PHEV akan naik menjadi 8% dan 10-12% untuk HEV. Perubahan skema itu akan dilakukan jika terdapat industri di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan memenuhi batasan ketentuan minimum tingkat kandungan dalam negeri.

Airlangga berharap perubahan skema periode I menjadi skema periode II tersebut dapat dijadikan sebagai katalis dalam pengembangan industri kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Dia optimistis pemberian relaksasi tarif PPnBM tersebut mendorong investasi di industri kendaraan bermotor nasional, baik dari sektor hulu maupun hilir. Dia juga berharap industri otomotif dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

"Diperkirakan investasi yang akan masuk senilai lebih dari Rp50 triliun sampai dengan lima tahun yang akan datang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN