LAPORAN DDTC DARI ISTANBUL

Begini Aturan Terbaru Pajak atas Transaksi Digital di Turki

Darussalam
Senin, 04 Februari 2019 | 10.20 WIB
Begini Aturan Terbaru Pajak atas Transaksi Digital di Turki

Managing Partner DDTC Darussalam saat mengunjungi 'Blue Mosque' di Istanbul, Turki.

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki memutuskan untuk menerapkan jenis pajak ‘baru’ atas transaksi digital yang terjadi secara lintas batas. Pajak tersebut berupa withholding tax (WHT) atas jasa iklan online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 476 yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2018.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 476 ini, sejak 1 Januari 2019, pembayaran atas jasa iklan online kepada penyedia jasa di luar Turki wajib dipotong pajak sebesar 15%. Adapun yang dimaksud dengan jasa iklan online di sini adalah jasa iklan yang diberikan melalui internet, seperti melalui situs web, media sosial, atau mesin pencari.

Dengan berlakunya aturan ini, perusahaan pemilik situs web, media sosial, dan mesin pencari, seperti Google, Twitter, Facebook, dan lainnya, akan dipotong pajak sebesar 15% atas setiap penghasilan dari jasa iklan online yang mereka berikan di Turki. Sederhananya, perusahaan tersebut wajib membayar WHT sebesar 15 TRY untuk setiap 100 TRY yang dihasilkannya dari pemberian jasa iklan online.

Perlu dicatat, WHT sebesar 15% tersebut hanya berlaku apabila penyedia jasa iklan online adalah perusahaan di luar Turki. Tarif yang sama juga berlaku bagi perusahaan di luar Turki yang bertindak sebagai perantara jasa tersebut. Sebaliknya, WHT tidak diterapkan apabila penyedia atau perantara jasa iklan online adalah perusahaan domestik Turki.

Selain WHT atas jasa online, ‘kabar’ terbaru mengenai pajak atas transaksi digital juga datang dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 475 pada tanggal 19 Desember 2018, menyebabkan terjadinya perubahan tarif PPN atas penyerahan produk digital secara online berupa koran elektronik, majalah elektronik, e-book, jurnal, dan publikasi lainnya.

Perubahan tarif PPN dikarenakan reduce rate sebesar 1% dan 8% yang semula diterapkan atas produk-produk digital tersebut tidak lagi berlaku. Sebagai gantinya, per 1 Januari 2019, tarif PPN yang berlaku adalah tarif standar sebesar 18%.

Terlepas dari penjelasan mengenai perkembangannya di Turki, harus diakui bahwa isu pajak digital telah menjadi pusat perhatian dunia. Berbondong-bondong negara menciptakan aturan pajak tersendiri mengenai pajak digital.

Sebagaimana diberitakan oleh DDTCNews sebelumnya, Prancis, Inggris, dan Spanyol tengah bersiap untuk menerapkan aturan pajak digital secara unilateral pada 2019-2020. Masing-masing negara tersebut telah memiliki rencana penerapan. Selain itu, terdapat pula beberapa negara lain yang mulai mempertimbangkan penerapan kebijakan unilateral atas pajak digital, yaitu Austria, Italia, dan Australia.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.