BANYAKNYA arus pertukaran pelajar dan peserta magang antarnegara, menjadikan ketentuan khusus pemajakan atas penghasilan yang diterima para pelajar dan peserta magang sehubungan dengan kegiatan pendidikan atau pelatihan, menjadi bagian yang penting untuk diatur lebih lanjut dalam ketentuan P3B.
Dalam OECD Model dan UN Model, ketentuan mengenai pelajar dan peserta magang terdapat dalam Pasal 20. Bisa dikatakan pasal ini adalah pasal yang cukup sederhana karena hanya terdiri dari satu kalimat yang panjang dan Commentary dari pasal ini pun hanya memuat dua paragraf.
Pasal 20 OECD Model dan UN Model berisi ketentuan mengenai hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh pelajar dan peserta magang, yang mana pasal ini memberikan pembebasan pajak (exemption) atas penghasilan tersebut di negara di mana pelajar dan peserta magang tersebut hadir. Namun, ketentuan ini hanya berlaku jika pembayaran yang diterima oleh pelajar dan peserta magang tersebut berasal dari luar negara tempat pelajar dan peserta magang berada (host state).
Perlu diperhatikan bahwa Pasal 20 berbeda dari ketentuan pasal substantif lainnya karena pasal ini tidak mengatribusikan hak pemajakan, melainkan hanya memberikan pembebasan pajak kepada pelajar dan peserta magang di negara di mana pelajar dan peserta magang tersebut hadir. Apakah selanjutnya ia akan dipajaki di negara lainnya, hal tersebut akan tergantung kepada apakah ia tetap mempertahankan status subjek pajak dalam negeri-nya pada negara domisili.
Perbedaan lainnya antara Pasal 20 dengan pasal substantif lainnya adalah pasal ini tidak secara eksplisit mensyaratkan bahwa pelajar atau peserta magang tersebut adalah subjek pajak dalam negeri dari salah satu negara atau kedua negara dalam P3B. Artinya, pelajar dan peserta magang tersebut tidak perlu menjadi subjek pajak dalam negeri di negara di mana ia hadir ketika ia menerima pembayaran.
Selain itu, menurut ketentuan ini, negara di mana pelajar dan peserta magang tersebut hadir, dikecualikan hak pemajakannya sekalipun di kemudian hari ia menjadi subjek pajak dalam negeri di negara tersebut. Hal ini memungkinkan pelajar yang sebelumnya menempati Negara A, kemudian memutuskan untuk menempuh studi di Negara B (di mana ia hadir dan mengikuti program studi) dan menjadi subjek pajak dalam negeri Negara B, tetap mendapatkan pembebasan pajak di Negara B atas penghasilan yang diterimanya terkait dengan kegiatan studinya. Pembebasan ini diberikan sepanjang penghasilan yang diterima pelajar tersebut berasal dari luar Negara B.
Permasalahan yang mungkin timbul atas penerapan Pasal 20 ini adalah mengenai definisi dari ‘business or business apprentice’ yang mana tidak didefinisikan dalam bunyi pasal itu sendiri atau dalam Commentary. Banyak negara yang memodifikasi mengenai definisi ini, misalnya saja Amerika Serikat yang mendefinisikan bahwa karyawan yang dikirim oleh perusahaannya untuk mendapatkan pelatihan tertentu tidak dikategorikan sebagai pelajar atau peserta magang. Apabila ditelaah lebih jauh, bunyi ketentuan Pasal 20 OECD Model dan UN Model ini mengacu pada pelajar dan peserta magang yang mengunjungi (visiting) suatu negara untuk tujuan studi atau pelatihan.