KONSULTASI PAJAK

Dapat Warisan Tanah dan Bangunan, Bebas PPh dengan SKB?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 September 2022 | 17.50 WIB
ddtc-loaderDapat Warisan Tanah dan Bangunan, Bebas PPh dengan SKB?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rani. Belum lama ini orang tua saya meninggal dan meninggalkan warisan kepada saya sebagai ahli waris. Warisan yang diberikan berupa sebidang tanah dan bangunan. Pertanyaan saya, apakah terdapat kewajiban pajak penghasilan (PPh) atas warisan yang saya peroleh? Mohon informasinya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Rani. Pada dasarnya warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Ketentuan ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan lebih lanjut mengenai ketentuan PPh atas warisan berupa tanah dan/atau bangunan dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PP 34/2016).

Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 berbunyi:

“(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

  1. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  2. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Pada dasarnya penghasilan yang diperoleh karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang PPh final. Pasal 1 ayat (2) PP 34/2016 menyebutkan pengertian penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain:

“(2) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.”

Berdasarkan ketentuan di atas, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui waris termasuk dalam pengertian penghasilan yang terutang PPh final. Meskipun terutang PPh final, namun pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 huruf d PP 34/2016 jo Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PER-30/2009).

Pasal 6 huruf d PP 34/2016 menyatakan bahwa:

“Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) adalah:

d. pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;”

Pengecualian pembayaran PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris dalam PP 34/2016 diberikan karena pada prinsipnya warisan bukan termasuk objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU HPP.

Namun demikian, pengecualian pembayaran dan pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 3 ayat (1) PER-30/2009.

“(1) Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.”

Penerbitan SKB PPh diberikan setelah adanya permohonan untuk memperoleh SKB PPh secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal.

Secara spesifik, Pasal 4 ayat (2) PER-30/2009 menyebutkan dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan untuk memperoleh SKB PPh diajukan oleh ahli waris. Permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris.

Selanjutnya, KPP akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut KPP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan.

Setelahnya, KPP harus menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris yang Ibu terima dibebaskan dari pengenaan PPh. Adapun pembebasan PPh harus disertai dengan adanya penerbitan SKB PPh.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.