Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Aldo. Saya adalah staf keuangan pada salah satu perusahaan e-commerce. Selama pandemi Covid-19, saya mencoba untuk melakukan trading saham. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara menghitung pajak atas trading saham yang saya lakukan?
Lantas, bagaimanakah mekanisme pelaporan pajaknya dan apakah penghasilan dari trading saham tersebut mengubah formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang biasa saya laporkan setiap tahunnya? Selama ini saya selalu menggunakan SPT 1770S. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Aldo, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Aldo atas pertanyaannya. Penghasilan dari trading saham yang Bapak terima merupakan salah satu objek pajak. Besaran pajaknya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 (PP 14/1997).
Dalam Pasal 1 ayat (1) PP 14/1997 dinyatakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) bersifat final.
Selanjutnya, Pasal 1 ayat (2) huruf a PP 14/1997 mengatur besarnya PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Hal ini menandakan PPh final atas transaksi penjualan saham dikenakan tanpa melihat apakah penjualan saham tersebut menghasilkan untung atau rugi.
Adapun mekanisme pengenaan PPh final atas transaksi penjualan saham diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 14/1997 yang dilakukan dengan cara dipotong oleh penyelenggara bursa efek. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (KMK 282/1997) sebagai aturan teknis PP 14/1996.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) KMK 282/1997, pengenaan PPh final dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
Praktiknya, pengenaan PPh final dapat dilihat pada trading confirmation (konfirmasi perdagangan) yang biasanya dikirim melalui email dari pihak sekuritas tempat Bapak Aldo melakukan trading saham. Apabila terdapat transaksi penjualan saham maka dalam trading confirmation tersebut akan terlihat besaran PPh final yang memotong hasil penjualan saham tersebut.
Terkait dengan pelaporan pajaknya, penghasilan dari trading saham tersebut tidak mengubah jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan Bapak Aldo pada tahun berikutnya. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017).
Dalam PER tersebut, SPT Tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat non final, sepanjang Bapak Aldo tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri. Apabila Bapak Aldo mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri maka Bapak Aldo harus menggunakan SPT Tahunan formulir 1770 sesuai Pasal 1 ayat (1) PER 30/2017.
Penghasilan atas trading saham dan PPh finalnya selanjutnya dilaporkan dalam Bagian A Nomor 3 Lampiran II SPT tahunan formulir 1770S, pada kolom “PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK”. Adapun dalam kolom “DASAR PENGENAAN PAJAK/PENGHASILAN BRUTO” diisi dengan jumlah penjualan saham yang dilakukan dalam tahun berjalan, dan kolom “PPH TERUTANG” diisi dengan jumlah PPh final yang telah dipotong dalam tahun berjalan.
Data penjualan saham beserta PPh finalnya dapat dilihat pada trading confirmation yang dikirim dari sekuritas.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.