Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Ardian. Saya adalah warga negara Indonesia yang saat ini bekerja pada suatu perwakilan dagang asing yang pengenaan pajaknya menggunakan norma penghitungan khusus (deem profit). Pada September 2020, saya menerima gaji senilai Rp5 juta beserta beras sejumlah 50 kg dan gula pasir sebanyak 10 kg.
Pertanyaan saya, apakah pemberian beras dan gula tersebut dipotong PPh Pasal 21? Jika iya, bagaimanakah cara menghitungnya? Saat ini saya berstatus menikah dengan satu orang anak.
Ardian, Bandung.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ardian atas pertanyaannya. Pertama-tama kita dapat merujuk Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), di mana perhitungan pajak penghasilan kantor perwakilan dagang asing memang menggunakan norma penghitungan khusus (deem profit).
Hal ini juga diatur lebih rinci dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-667/PJ/2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
Adapun terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan yang diberikan oleh wajib pajak yang menggunakan deem profit, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016).
Lebih lanjur, Pasal 8 ayat (1) PER-16/2016 mengatur sebagai berikut:
“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
a. …..
b. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);”
Adapun Pasal 5 ayat (2) PER-16/2016 mengatur ketentuan sebagai berikut:
“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).”
Berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya pemberian natura dan/atau kenikmatan dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21. Namun, apabila naturan dan/atau kenikmatan itu diberikan oleh wajib pajak yang dikenai PPh yang bersifat final atau yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus, atas pemberian natura dan/atau kenikmatan tersebut dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Terkait dengan besara nilai natura dan kenikmatan yang diberikan di atur dalam Pasal 7 ayat (2) PER-16/2016, yang berbunyi:
“Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.”
Sesuai pertanyaan Bapak, berikut ilustrasi penghitungan PPh Pasal 21 atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh wajib pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus. Misalnya harga pasar beras dan gula masing-masing adalah Rp15.000 dan Rp12.000. Berikut perhitungannya (dalam rupiah):
Demikian jawaban kami. Semoga membantu kesulitan Bapak.*