PERKENALKAN, saya Tri. Saya adalah seorang wirausaha yang bergerak di bidang emas perhiasan. Saya telah sejak lama memproduksi sendiri emas perhiasan dan menjualnya, baik ke pedagang emas perhiasan maupun konsumen akhir.
Saya mendengar bahwa terdapat aturan baru yang mengatur mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan. Seperti apa mekanismenya dan apa perbedaannya dengan ketentuan sebelumnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Tri, Bandung.
TERIMA kasih atas pertanyaanya Ibu Tri. Sebelumnya, ketentuan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan emas perhiasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan (PMK 34/2014).
Dalam beleid tersebut diatur bahwa atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) emas perhiasan terutang PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 34/2014 yang berbunyi:
“(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.”
Sebagai contoh, penyerahan emas perhiasan dilakukan dengan nilai Rp100 juta. Besaran PPN terutang adalah sebagai berikut:
10% (tarif sebelum berlakunya UU HPP) x DPP
10% x (20% x Rp100 juta) = Rp2 juta
Aturan PPN atas penyerahan emas perhiasan dalam PMK 34/2014 kemudian diperbarui kembali dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK 48/2023).
Dalam PMK 48/2023 terdapat pembagian antara PKP pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Pabrikan emas perhiasan adalah pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.
Di sisi lain, pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Apabila merujuk pada kedua definisi di atas, atas usaha yang Ibu jalani lebih cocok disebut sebagai pabrikan emas perhiasan.
Penentuan penggolongan PKP ini akan menentukan bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan emas perhiasan selanjutnya. Secara garis besar, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023, baik PKP pabrikan emas perhiasan maupun pedagang emas perhiasan yang melakukan penyerahan emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.
Adapun ketentuan besaran tertentu penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan emas perhiasan diatur dalam Pasal 14 ayat (3) PMK 48/2023.
“(3) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat dilihat terdapat perbedaan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan yang dilakukan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan/atau pedagang emas perhiasan juga konsumen akhir.
Besaran tertentu x DPP
(10% x 11%) x Rp100 juta = Rp1.100.000
Besaran tertentu x DPP
(15% x 11%) x Rp100 juta = Rp1.650.000
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].