KONSULTASI PAJAK

Jenis Jasa Perhotelan yang Dikenai PPN

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 Januari 2019 | 16.11 WIB
ddtc-loaderJenis Jasa Perhotelan yang Dikenai PPN
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAYA seorang pengusaha yang sedang merintis usaha di bidang perrhotelan. Saya ingin mendapat penjelasan sederhana mengenai aspek pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa perhotelan. Apakah semua jenis jasa perhotelan tidak dikenakan PPN? Demikian pertanyaan saya dan semoga dapat dijelaskan. Terima kasih.

Herman, Bandung.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaan Bapak Herman. Secara umum, jasa perhotelan bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini dinyatakan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf l Undang-Undang (UU) PPN.

Kemudian, sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), jasa perhotelah merupakan objek pajak hotel yang masuk kategori pajak daerah dan diadministrasikan oleh Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2015 merinci kriteria jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN. Kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN tersebut meliputi:

  1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.

Adapun yang dimaksud dengan ‘tambahannya; merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel dan minibar.

Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap.

Kendati demikian, tidak semua penghasilan yang diterima pemilik hotel bebas dari pemungutan PPN. PMK-43/2015 juga memberikan rincian jasa-jasa mana saja yang disediakan oleh pihak hotel dan merupakan objek yang dikenai PPN, yaitu:

  1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostelantara lain: penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya yang didasarkan atas izin usahanya; dan
  3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan mengenai aspek PPN atas jasa perhotelan. Semoga membantu. Terima kasih. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.