KOTA PEKANBARU

Retribusi Parkir Tembus Rp2,5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2016 | 09:20 WIB
Retribusi Parkir Tembus Rp2,5 Miliar

PEKANBARU, DDTCNews — Realisasi penerimaan retribusi parkir di Kota Pekanbaru kuartal I tahun 2016 melesat 35% atau berhasil mencapai angka Rp2,5 miliar dari target retribusi yang dipatok sebesar Rp7 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dishubkominfo Pekanbaru Wira Bhakti menyebutkan pencapaian ini cukup positif menopang penerimaan daerah yang saat ini sedang melemah.

"Kami telah mengupayakan optimalisasi penerimaan retribusi parkir, salah satunya dengan menertibkan parkir-parkir ilegal," ujarnya di Pekanbaru, belum lama ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dia mengakui selama ini banyak juru parkir (jukir) ilegal yang beroperasi di sepanjang ruas jalan Pekanbaru diamankan petugas, lantaran para jukir ini tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA). KTA merupakan tanda bahwa aktivitas parkir yang dilakukannya telah mendapatkan izin (resmi).

“Kita akan lebih tegas lagi pada koordinator parkir, KTA yang sudah kadaluarsa akan diperbarui. Kita juga akan merekrut jukir baru jika diperlukan, karena ada juga petugas parkir yang nakal, tidak menyetorkan hasil pungutan parkir,” tegas Wira.

Dia optimistis mampu mencapai target penerimaan retribusi daerah sebesar Rp7 miliar hingga akhir tahun ini.”Retribusi parkir termasuk salah satu sektor yang tidak tepengaruh kelesuan ekonomi saat ini,” pungkasnya seperti dikutip halloriau.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M