PROVINSI DKI JAKARTA

Retribusi Kendaraan Bermotor Melonjak 11%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 14:15 WIB
Retribusi Kendaraan Bermotor Melonjak 11%

JAKARTA, DDTCNews – Pendapatan Retribusi di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung pada periode Januari-Februari 2017 mengalami kenaikan 11,11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Satuan Pelaksana UP-PKB Pulogadung Tiyana Broto Adi mengatakan kenaikan tersebut dihitung dari perolehan retribusi yang mencapai Rp1,8 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu dengan angka Rp1,6 miliar.

“Selama Januari ada 12.853 kendaraan yang dilayani dan pada Februari 2018 sebanyak 12.557 kendaraan,” ungkap Tiyana, Senin (13/3).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Tiyana menambahkan retribusi ini dihimpun dari lima macam layanan meliputi uji berkala pertama, uji perdana taksi berbasis aplikasi online, uji berkala periodik bus, mobil peralihan PKB Kedaung Angke dan Ujung Menteng serta bajaj.

Selama 2016, UP-PKB berhasil mencapai retribusi total sebesar Rp10,7 miliar. Adanya peningkatan penerimaan tersebut diharapkan realisasi retribusi penerimaan tahun 2017 ini juga dapat meningkat.

“Kita juga sudah menerapkan e-KIR untuk pemesanan layanan dan aplikasi cek KIR bila ingin mengetahui hasil pengujian,” tandasnya seperti dikutip dalam Berita Jakarta.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Sebagai informasi, e-KIR adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak dan dilakukan secara online. Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan.

Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/plat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA