PENGEMBALIAN PAJAK

Restitusi Pajak 2016 Meningkat, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Januari 2017 | 17.52 WIB
Restitusi Pajak 2016 Meningkat, Ini Sebabnya

JAKARTA, DDTCNews – Restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak pada tahun 2016 mencapai Rp101 triliun. Tingginya pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini terjadi karena faktor perlambatan ekonomi yang ikut mengganggu kinerja sektor industri manufaktur.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan restitusi per tahun 2016 mengalami peningkatan sebanyak Rp6 triliun jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang hanya sekitar Rp95 triliun.

“Dari total 100% restitusi itu pada tahun 2016 itu, setidaknya 60% dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan sisanya dari PPh (Pajak Penghasilan),” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Ia menyatakan perlambatan kondisi perekonomian turut memengaruhi sektor lainnya yang justru berkontribusi terhadap penerimaan pajak, seperti pertambangan, konstruksi, real estate, perdagangan, serta keuangan.

“Jasa telekomunikasi dan keuangan cukup mengalami pertumbuhan yang signifikan, meskipun objeknya masih relatif sedikit,” tuturnya.

Adapun beberapa institusi yang juga menyebabkan terjadinya restitusi, seperti pengolahan, penggalian, dan kimia yang sempat mengalami penurunan. Sehingga permintaan restitusi juga muncul dari sektor-sektor tersebut.

"Restitusi lebih banyak karena faktor ekonomi, misalnya, impor barang dikenakan PPN, dia bayar PPN impor tapi tidak berproduksi seperti yang diharapkan, maka keluarannya tidak ada dan dia restitusi," paparnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.