KEBIJAKAN BEA KELUAR

Respons SMI Soal Tarif Bea Ekspor Konsentrat Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 16:41 WIB
Respons SMI Soal Tarif Bea Ekspor Konsentrat Baru

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memproyeksikan tarif baru bea keluar mengenai ekspor konsentrat akan segera diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada pekan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMK tersebut akan diupayakan rampung secepatnya. Sebelumnya, beberapa pembahasan soal beleid tersebut sudah dilakukan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Untuk bea keluar rasanya sudah hampir final, bahkan sudah dilakukan pada level teknis. Kemarin pembahasan antara kami dengan Kementerian ESDM,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/1).

Baca Juga:
Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Peraturan yang direncanakan akan mengatur tarif baru bea keluar ekspor konsentrat salah satunya memiliki indikator dengan rate-nya. Bahkan dalam hubungannya antara penentuan tarif dengan kemajuan pembangunan industri hilir juga telah dibahas bersama Kementerian ESDM.

Pemerintah perlu melihat sisi penerimaan serta prospek pemegang izin pertambangan dalam mengembangkan industri hilir, serta membangun fasilitas pemurnian dan pengelolaan mineral tambang atau kerap disebut dengan smelter.

Pada saat dimintai keterangan lebih lanjut, Sri enggan menjabarkan lebih rinci mengenai poin-poin yang akan dimasukkan dalam PMK tersebut, termasuk perubahan pada tarif bea keluar konsentrat.

“Mungkin ada perubahan yang terjadi, kalau sudah jadi PMK nanti akan saya sampaikan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN