PENGAMPUNAN PAJAK

Respons Indef Soal Harta WNI di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 17:31 WIB
Respons Indef Soal Harta WNI di Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai banyak harta WNI di luar negeri yang masih tidak terungkap meskipun telah diberlakukan program pengampunan pajak.

Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan berdasarkan data primer Kementerian Keuangan aset WNI di luar negeri minimal sebesar Rp11.000 triliun. Namun, menurutnya, nilai repatriasi masih jauh dari target memulangkan Rp1.000 triliun dari luar negeri.

"Dari Rp11.000 triliun yang diduga ada di luar negeri, hanya Rp1.179 triliun yang terungkap, atau hanya 10,7%. Tidak hanya target repatriasi yang tidak tercapai, harta di luar negeri yang dideklarasikan pun jauh di bawah potensinya," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Harta WNI yang disimpan di luar negeri hanya dideklarasi senilai Rp1.032 triliun, sementara yang dideklarasi sekaligus direpatriasi setara Rp147 triliun. Maka, secara keseluruhan harta dari luar negeri yang dilaporkan hanya sebesar Rp1.179 triliun.

Sementara itu, dia merasa heran atas total deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp3.687 triliun yang tidak diketahui dan tidak terdeteksi oleh otoritas pajak sebelumnya.

"Apakah pada saat menjelang tax amnesty secara kebetulan banyak WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri secara berbondong-bondong memindahkan asetnya ke Indonesia untuk mendapatkan tarif tebusan yang lebih kecil dan asetnya tidak 'ditahan' selama 3 tahun?" tuturnya.

Baca Juga:
Fase Kedua Tax Amnesty Rampung, Negara Ini Cuma Dapat Rp1,14 Triliun

Harta yang dideklarasi oleh wajib pajak saat program pengampunan pajak berlangsung merupakan harta yang belum pernah dilaporkan kepada otoritas pajak.

Ahmad menilai harta dan aset tersebut bisa dianggap sebagai harta yang tidak terungkap atau tersembunyi sebelum program pengampunan pajak berlangsung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M