MALAYSIA

Rencana Pengaturan Rokok Elektrik Dapat Dukungan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 16:25 WIB
Rencana Pengaturan Rokok Elektrik Dapat Dukungan Pelaku Usaha

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pelaku usaha rokok ternama menyambut baik langkah pemerintah Malaysia yang tengah menyusun aturan terkait rokok elektrik (e-cigarettes).

Direktur Pelaksana British American Tobacco (BAT) Erik Stoel mengatakan langkah Kementerian Kesehatan yang akan menyiapkan rancangan undang-undang tentang penggunaan vape, tembakau, rokok elektrik, dan shisha diyakini mampu mengatasi masalah peredaran rokok ilegal.

“Kami sangat mendukung langkah pemerintah untuk memperkenalkan undang-undang baru yang mengatur rokok elektrik,” ujarnya, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Namun, dia mengaku kecewa kepada Pemerintah Malaysia karena tidak meminta masukan perusahaannya dalam pembuatan regulasi tersebut. Dia ingin bekerja sama dengan regulator Malaysia untuk memastikan kerangka kerja dan regulasi yang jelas.

“Industri rokok elektrik berkembang pesat di Malaysia dan beberapa laporan menyebutkan negara itu sebagai salah satu pasar rokok elektrik yang lebih besar secara global,” ujarnya.

Rokok elektrik atau vape pada awalnya diperkenalkan sebagai pengganti rokok oleh perusahaan global. Tujuan lain diperkanalkannya rokok elektrik yaitu untuk mengurangi ketergantungan pada tembakau dan menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

BAT dalam sebuah pernyataanya mengatakan Malaysia saat ini sedang berjuang melawan peredaran rokok secara ilegal. Penelitian yang dilakukan oleh Confederation of Malaysian Tobacco Manufacturers menemukan ada 58,9% rokok yang dijual secara ilegal.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, Illicit Cigarette Study (ICS) yang dilakukan The Nielsen Company menemukan dari 153.000 bungkus rokok yang sudah terbuang di jalan dan tempat sampah, sebanyak 91% diantaranya tidak memiliki tax stamp dan sisanya memiliki tax stamp palsu. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan