PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP Lampaui Target Perpres 75/2023, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 10:00 WIB
Realisasi PNBP Lampaui Target Perpres 75/2023, Begini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah melampaui target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023 senilai Rp515,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi PNBP sudah Rp554,5 triliun hingga 12 Desember 2023, atau setara dengan 107,5% dari target. Realisasi tersebut juga lebih besar dari target PNBP awal senilai Rp441,4 triliun.

"Ini 125,6% dari APBN awal atau bahkan dari revisi juga sudah melampaui target 107,5% dengan pertumbuhan 3,1% [dari periode yang sama tahun lalu]," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Sri Mulyani menuturkan realisasi PNBP SDA nonmigas sudah Rp131 triliun atau 109,4% dari target pada Perpres 75/2023. Realisasi tersebut tumbuh 21,2% seiring dengan adanya penyesuaian tarif iuran produksi atua royalti batu bara berdasarkan PP 26/2022.

Selain itu, lanjutnya, pertumbuhan penerimaan juga didukung peningkatan realisasi piutang PNBP atas implementasi automatic blocking system, pemanfaatan data analitik SIMBARA, serta profiling wajib bayar dalam pelaksanaan pengawasan.

Lebih lanjut, realisasi PNBP SDA migas mencapai Rp109 triliun atau setara dengan 105,2% dari target. Kinerja penerimaan tersebut mengalami penurunan 20% seiring dengan adanya penurunan harga dan lifting minyak.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Untuk PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND), realisasinya mencapai Rp81,5 triliun atau 100% dari target. PNBP KND tumbuh 100,9% disumbang dari setoran dividen BUMN perbankan dan nonperbankan yan gmasing-masing mencapai Rp40,8 triliun dan Rp40,7 triliun.

"Ini hal yang bagus. Artinya, BUMN terutama yang sehat telah mampu untuk membayarkan dividen kepada negara yang cukup tinggi," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan realisasi dari PNBP lainnya tercatat Rp152,3 triliun atau 115,8% dari target. Realisasi PNBP tersebut turun 13,5% disebabkan adanya penurunan penjualan hasil tambang (PHT) dan pendapatan minyak mentah (DMO).

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Meski demikian, PNBP lainnya dari kementerian/lembaga justru tumbuh 10,66% seiring dengan adanya penempatan uang di Bank Indonesia, biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi pada Kemenkominfo, kenaikan volume layanan khusus untuk visa dan paspor, serta pendapatan dari putusan pengadilan tipikor pada kejaksaan.

Untuk PNBP dari badan layanan umum, realisasinya Rp80,8 triliun atau 101,6% dari target. Realisasi ini tumbuh 5,3%, utamanya disumbang oleh pendapatan pengelolaan dana pengembangan pendidikan nasional, jasa layanan rumah sakit, dan jasa layanan pendidikan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Perpres 75/2023 telah menaikkan target PNBP 2023 sebesar 16,85% menjadi Rp515,8 triliun. Target PNBP awalnya tertuang dalam Perpres 130/2022 senilai Rp441,39 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?