KOTA SUKABUMI

Realisasi Pajak Daerah Semester I Capai 71%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 14:09 WIB
Realisasi Pajak Daerah Semester I Capai 71%

SUKABUMI, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi berhasil mengumpulkan pajak daerah sepanjang semester I 2018 mencapai Rp25,5 miliar atau 70,95% dari target sepanjang tahun sebesar Rp35,94 miliar.

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rakhman Gania Kusuma mengatakan sisa target penerimaan pajak daerah pada semester II hanya berkisar Rp10,45 miliar. Tingginya kontribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) berperan besar dalam realisasi semester I 2018.

“Realisasi pajak daerah semester I 2018 mencapai 70,94% dari target. Ke depannya akan ada perubahan anggaran yang akan meningkatkan target seluruh pajak daerah dengan peningkatan mencapai 10% pada masing-masing sektor,” katanya di BPKD Sukabumi, Kamis (26/7).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Untuk mengejar penerimaan pajak daerah pada semester II 2018 atas rencana peningkatan target tersebut, BPKD kota Sukabumi akan menerapkan serangkaian strategi agar penerimaan pajak daerah pada semester II bisa semakin kuat.

Strategi yang akan diterapkan pada semester II 2018 yaitu upaya penggalian potensi pajak daerah yang selama ini belum tergali. Kemudian upaya memanfaatkan teknologi dan informasi juga akan dilakukan pada semester II ini.

BPKD kota Sukabumi juga akan semakin menggencarkan sosialisasi pajak daerah kepada seluruh wajib pajak setempat. Sosialisasi itu berkaitan dengan tersedianya sistem pajak online yang mempermudah warga dalam menyetor pajak daerah.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sementara itu, pajak daerah yang sudah terkumpul pada semester I 2018 meliputi BPHTB yang mencapai Rp9,95 miliar 124,43% dari target Rp8 miliar; pajak penerangan jalan Rp4,93 miliar atau 61,64% dari target Rp8 miliar; serta pajak restorang Rp4,36 miliar atau 61,43% dari target Rp7,1 miliar.

Kemudian penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp3,52 miliar atau 43% dari target Rp8,2 miliar; pajak hotel Rp1,33 miliar atau 52,49% dari target Rp2,55 miliar; pajak reklame Rp716,68 juta atau 87,40% dari target Rp820 juta.

Adapun penerimaan pajak hiburan mencapai Rp400 juta atau 50% dari target Rp800 juta; pajak parkir Rp59,4% dari target Rp330 juta; dan pajak air bawah tanah yang hanya mencapai Rp76,32 juta atau 53% dari target Rp144 juta. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025