PENERIMAAN PERPAJAKAN

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 11,7%, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:45 WIB
Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 11,7%, Begini Penjelasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi kepabeanan dan cukai kembali mengalami kontraksi sebesar 11,7% hingga 12 Desember 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi kepabeanan dan cukai senilai Rp256,5 triliun atau baru setara 84,6% dari target awal APBN 2023 senilai Rp303,2 triliun. Adapun jika berdasarkan target pada Perpres 75/2023 senilai Rp300,1 triliun, realisasi itu setara 85,5%.

"Penerimaan kepabeanan dan cukai ini memang mengalami kontraksi 11,7%, terutama berasal dari bea keluar," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan kepabeanan dan cukai utamanya disebabkan turunnya penerimaan dari sisi kepabeanan.

Penerimaan bea keluar yang senilai Rp12,3 triliun mengalami pukulan paling dalam karena terkontraksi 68,5%. Kontraksi ini terjadi antara lain karena kebijakan pelarangan ekspor untuk mendukung hilirisasi, serta permintaan ekspor yang merosot.

Bea keluar pada produk kelapa sawit turun 81,3% dipengaruhi penurunan harga sebesar 28,1%, meskipun volumenya masih tumbuh 6,2%. Kemudian, bea keluar tembaga juga turun 0,3% dipengaruhi turunnya harga tembaga sebesar 6,5% dan volume ekspor 5,8%.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Adapun bea keluar baksit turun 89% karena terhentinya ekspor sejak Maret 2023.

Dari sisi impor, dia memaparkan realisasinya senilai Rp47,6 triliun, dengan tren yang mengalami pelemahan. Penerimaan bea masuk mengalami kontraksi 0,1% karena nilai impornya turun 7,8%.

Menurutnya, kontraksi bea masuk juga disebabkan implementasi perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA).

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Di sisi lain, penerimaan cukai seniai Rp196,7 triliun. Khusus cukai hasil tembakau (CHT), realisasinya Rp188,9 triliun atau terkontraksi 3,7%.

Hal ini dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.

"Kenaikan tarif cukai rokok yang rendah di golongan 3, terutama kretek tangan, menyebabkan produksi di golongan 3 naik, lebih tinggi dibandingkan dari golongan 1 dan 2 yang tarif cukainya jauh lebih tinggi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah