KOTA CIMAHI

Ratusan Ribu SPPT PBB Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Bayar Lebih Awal

Dian Kurniati | Jumat, 19 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ratusan Ribu SPPT PBB Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Bayar Lebih Awal

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat mulai mendistribusikan sebanyak 117.535 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.

Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengatakan SPPT PBB diterbitkan lebih awal agar wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Dia juga berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB terus meningkat.

"Yang kami harapkan masyarakat bisa terus patuh untuk pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Dicky menuturkan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Cimahi. Melalui uang pajak tersebut, lanjutnya, pemkot akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Terlebih, uang pajak merupakan kontributor utama dalam pendapatan asli daerah. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp203 miliar.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp210 miliar atau setara dengan 108% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp193,26 miliar. Penerimaan pajak daerah utamanya ditopang oleh PBB, BPHTB, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Di sisi lain, pemkot juga menyediakan insentif untuk wajib pajak pada tahun ini. Insentif antara lain diberikan kepada para pensiunan.

Selain itu, pemkot juga memberikan pembebasan kepada wajib pajak dengan nilai SPPT PBB hingga Rp50.000, serta diskon 50% kepada wajib pajak dengan nilai SPPT Rp51.000 hingga Rp100.000.

"Itulah cara-cara kita agar masyarakat membayar pajak dengan formula keringanan yang kita berikan," ujar Dicky.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Sementara itu, Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny menyebut wajib pajak dapat segera membayar PBB setelah menerima SPPT. Wajib pajak dapat membayar PBB melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya.

Selain itu, layanan pembayaran PBB juga tersedia pada laman sip-online.cimahikota.go.id dengan menggunakan QRIS atau virtual account (VA).

"Hal ini untuk menyikapi kemajuan zaman dan pergeseran kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi yang telah beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini