KINERJA FISKAL

Rasio Utang per Oktober 2023 Capai 37,68 Persen dari PDB

Muhamad Wildan | Selasa, 28 November 2023 | 12:00 WIB
Rasio Utang per Oktober 2023 Capai 37,68 Persen dari PDB

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang per 31 Oktober 2023 mencapai Rp7.950,52 triliun, setara dengan 37,68% dari PDB.

Menurut Kemenkeu, rasio utang per Oktober 2023 masih lebih jauh lebih rendah dibandingkan dengan batas dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60% dari PDB. Rasio utang pemerintah juga masih lebih rendah bila dibandingkan dengan rasio pada akhir 2022 yang sebesar 39,7%.

"Rasio ini juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan pada kisaran 40% [dari PDB] dalam Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026," tulis Kemenkeu dalam APBN KiTa edisi November 2023, dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Secara umum, sebesar 71,78% utang pemerintah berasal dari dalam negeri. Bila diperinci berdasarkan instrumennya, 88,66% utang pemerintah adalah berbentuk surat berharga negara (SBN).

Adapun rata-rata tertimbang jatuh tempo atau average time to maturity (ATM) dari keseluruhan utang pemerintah adalah 8 tahun.

"Pemerintah senantiasa mengelola utang secara cermat dan terukur dengan memperhatikan komposisi mata uang, suku bunga, serta jatuh tempo yang optimal," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kemenkeu mencatat mayoritas SBN domestik dipegang oleh lembaga keuangan. Sebesar 29,18% dari total SBN domestik yang diterbitkan oleh pemerintah dipegang oleh perbankan, sedangkan sebesar 18.49% dipegang oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Selanjutnya, sebesar 17,2% dari total SBN domestik yang beredar dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Otoritas moneter menggunakan SBN sebagai instrumen pengelolaan moneter.

Ke depan, kebutuhan pembiayaan utang akan terus dipenuhi lewat penerbitan SBN dalam rangka mendukung pendalaman pasar keuangan domestik, inklusi keuangan, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Sejalan dengan strategi tersebut, kepemilikan investor individu pada SBN domestik tercatat naik dari 2,95% pada 2019 menjadi 7,46% pada tahun ini. Peranan investor individu akan terus ditingkatkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai