Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif retribusi untuk sejumlah objek pungutan, sekaligus merevisi Peraturan Daerah No. 3/2020 tentang Retribusi Daerah.
Hal itu terungkap saat rapat bersama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Terdapat 36 dari total 148 pasal yang diusulkan direvisi.
Dari 20 organisasi perangkat daerah (OPD), sebanyak 12 di antaranya mengajukan kenaikan tarif retribusi, sedangkan sisanya mengusulkan adanya penurunan hingga penghapusan tarif retribusi.
Poin-poin revisi yang terungkap pada rapat tersebut yakni usulan kenaikan tarif retribusi sewa rumah susun tipe 30 kelas umum I dari Rp508.000 menjadi Rp636.000. Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan penghapusan retribusi layanan cetak KTP dan akta sipil.
Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan perubahan tarif retribusi tanda masuk pelayanan jasa pelabuhan dari sebesar Rp1.000 per orang setiap kali masuk menjadi sebesar Rp25.000 per orang per bulan atau Rp200.000 per orang per tahun.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan alasan peningkatan ini antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan daerah serta menyesuaikan tarif retribusi akibat kebijakan dari pemerintah pusat.
“Di saat ekonomi seperti saat ini, tarif retribusi kita masih rendah. Sejalan dengan aturan pusat, penyesuaian tarif retribusi daerah ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Edi, dikutip Jumat (12/6/2020).
Perlu dicatat, tarif retribusi di Jakarta belum pernah mengalami peningkatan terhitung sejak 2012. (rig)