PROVINSI DKI JAKARTA

Rapat Bersama DPRD, Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Tarif Retribusi

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:00 WIB
Rapat Bersama DPRD, Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Tarif Retribusi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif retribusi untuk sejumlah objek pungutan, sekaligus merevisi Peraturan Daerah No. 3/2020 tentang Retribusi Daerah.

Hal itu terungkap saat rapat bersama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Terdapat 36 dari total 148 pasal yang diusulkan direvisi.

Dari 20 organisasi perangkat daerah (OPD), sebanyak 12 di antaranya mengajukan kenaikan tarif retribusi, sedangkan sisanya mengusulkan adanya penurunan hingga penghapusan tarif retribusi.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Poin-poin revisi yang terungkap pada rapat tersebut yakni usulan kenaikan tarif retribusi sewa rumah susun tipe 30 kelas umum I dari Rp508.000 menjadi Rp636.000. Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan penghapusan retribusi layanan cetak KTP dan akta sipil.

Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan perubahan tarif retribusi tanda masuk pelayanan jasa pelabuhan dari sebesar Rp1.000 per orang setiap kali masuk menjadi sebesar Rp25.000 per orang per bulan atau Rp200.000 per orang per tahun.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan alasan peningkatan ini antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan daerah serta menyesuaikan tarif retribusi akibat kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Di saat ekonomi seperti saat ini, tarif retribusi kita masih rendah. Sejalan dengan aturan pusat, penyesuaian tarif retribusi daerah ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Edi, dikutip Jumat (12/6/2020).

Perlu dicatat, tarif retribusi di Jakarta belum pernah mengalami peningkatan terhitung sejak 2012. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara