AUSTRALIA

Rampungkan Sengketa Pajak, Facebook Bayar Rp331 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 17:58 WIB
Rampungkan Sengketa Pajak, Facebook Bayar Rp331 Miliar

CANBERRA, DDTCNews – Anak perusahaan Facebook Australia sepakat untuk membayar AU$31,3 juta atau senilai Rp331 miliar. Pembayaran itu dalam rangka menyelesaikan sengketa pajak yang mencakup periode pajak 2009-2015.

Wakil Presiden Pajak dan Perbendaharaan Facebook Ted Price mengatakan sebelum implementasi Australian multilateral antiavoidance pada 2016, Facebook melaporkan sebagian besar pendapatannya ke Irlandia. Meski begitu, dia menyatakan pelaporan itu dilakukan secara akurat.

“Kami melaporkan pendapatan secara akurat dan konsisten, sesuai dengan hubungan bisnis yang kami jajaki dengan pelanggan kami,” paparnya seperti dilansir Tax Notes International Vol.90 No.7, Senin (7/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Adapun tarif pajak perusahaan yang berlaku di Australia yaitu sebesar 30%, sementara tarif pajak perusahaan di Irlandia hanya 12,5%.

Menurutnya pendapatan dari iklan dialokasikan untuk membayar pajak di Australia, jika perusahaan pengiklan bertemu dengan pejabat Facebook di Sydney ataupun Melbourne.

Facebook Australia Ltd. mengungkapkan Facebook telah membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar AU$42,4 juta atau Rp446,37 miliar untuk periode sepanjang 2017 atas pendapatan AU$479 juta atau Rp5,04 triliun, termasuk pembayaran utang pajak pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Kemudian sepanjang 2016, Facebook memiliki kewajiban pajak sebesar AU$6,3 juta atau Rp66,35 miliar atas penghasilan AU$326 juta atau Rp3,43 triliun.

Sebagai informasi, Facebook merupakan salah satu dari sekumpulan perusahaan teknologi Amerika Serikat yang cukup viral di Australia karena tidak melaporkan pendapatan kena pajak secara konsisten. Padahal operasionalnya di Australia menghasilkan pendapatan yang cukup besar.

Sebelumnya, pada 2015, komisioner otoritas pajak australia (Australian Taxation Office/ATO) menyatakan Google menjadi salah satu perusahaan multinasional yang juga membukukan sebagian besar profit penjualannya di Singapura. Namun pada 2016, Google Australia telah merestrukturisasi operasinya agar atas penghasilan bisnisnya di Australia dapat diklaim di negara tersebut. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak