KOREA SELATAN

Ramaikan Pasar Properti, Korea Selatan Pangkas Tarif BPHTB

Vallencia | Minggu, 25 Desember 2022 | 11:30 WIB
Ramaikan Pasar Properti, Korea Selatan Pangkas Tarif BPHTB

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Setelah mengurangi beban pajak kepemilikan real estat dan pajak penghasilan pengalihan rumah, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berencana mengurangi tarif pajak atas perolehan rumah lebih dari satu.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Choo Kyung-Ho mengatakan pemerintah akan segera mengubah paradigma regulatif untuk melindungi pertumbuhan pasar properti dari lemahnya sentimen konsumen dan lonjakan suku bunga.

“Untuk langkah pertama, pemerintah akan menurunkan tarif pajak pembelian untuk pemilik yang memiliki rumah lebih dari satu,” katanya dikutip dari donga.com, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Tarif pajak atas perolehan rumah yang berlaku saat ini terhadap pemilik dua atau tiga rumah adalah sebesar 8%. Dengan kebijakan baru, tarif pajak bagi pemilik 2 rumah akan diturunkan menjadi 1% hingga 3%.

Bagi pemilik 3 rumah akan dikenakan tarif sebesar 4%. Sementara itu, bagi pemilik 3 rumah atau lebih turun menjadi 6% dari sebelumnya 12%.

Pemerintah terus berupaya mencari cara untuk meramaikan pasar properti di Korea Selatan. Untuk itu, pemerintah juga akan mencabut peraturan mengenai larangan program pinjaman bagi masyarakat yang memiliki banyak rumah di wilayah tertentu.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pemerintah juga berencana untuk mengurangi rasio nilai pasar wajar saat ini sebesar 45%. Keputusan ini akan diterapkan untuk pajak properti terhadap pemilik rumah tunggal. Penerapannya akan mulai dilaksanakan tahun 2023.

Namun, pemilik banyak rumah belum bisa bernapas lega. Sebab, sebagian besar perubahan seperti pengurangan pajak atas perolehan rumah mengharuskan Majelis Nasional untuk meloloskan undang-undang yang relevan berdasarkan kerja sama dan dukungan dari partai oposisi yang dengan gigih menentang kebijakan ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi