KOTA BATAM

Ramai Dimanfaatkan, Program Insentif PBB-P2 Bakal Berlanjut pada 2024

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Desember 2023 | 09:00 WIB
Ramai Dimanfaatkan, Program Insentif PBB-P2 Bakal Berlanjut pada 2024

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menyatakan bakal memperpanjang program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemkot untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.

"Piutangnya tentu harus ditagih, salah satunya melalui regulasi relaksasi pajak ini. Mereka mau memanfaatkan relaksasi ini," katanya, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Raja mengatakan pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 selama ini telah dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan piutangnya. Meski demikian, masih ada piutang PBB-P2 senilai Rp50 miliar yang harus diselesaikan.

Tidak hanya pemutihan denda, pemkot juga berencana memberikan diskon atas pokok PBB yang tertuang. Pada kuartal I/2024, diskon akan diberikan sebesar 10%, sedangkan pada kuartal II/2024, diskonnya sebesar 5%.

"Besaran diskon piutang masih dibahas dengan pimpinan. Kami mendorong wajib pajak taat akan kewajiban," ujarnya dilansir batampos.jawapos.com.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sejauh ini, Bapenda telah merealisasikan PBB-P2 senilai Rp214 miliar atau 82% dari target. Meski tidak mencapai 100%, Raja menilai kinerja tersebut sudah lebih baik ketimbang tahun lalu.

Menurutnya, program pemutihan denda menjadi salah satu pendorong penerimaan PBB-P2 pada tahun ini. Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk menyambut HUT ke-194 Batam pada 2 Oktober hingga 18 Desember 2023.

Melalui program pemutihan ini, pemkot memberikan penghapusan denda untuk piutang tahun pajak 1994-2022. Selain itu, pemkot juga memberikan diskon 50% untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang terkait dengan pemberian hibah, serta 10% terhadap pemberian hak baru untuk luasan tanah minimum 10.000 meter persegi.

Dia berharap makin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 pada tahun depan. Pasalnya, pajak daerah yang dibayarkan wajib pajak sangat menentukan pelaksanaan pembangunan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai