INDIA

Punya Aset di India, Ini yang Harus Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 14:14 WIB
Punya Aset di India, Ini yang Harus Dilakukan

NEW DELHI, DDTCNews – Mulai bulan Oktober 2016, subjek pajak luar negeri India menjadi wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari aset yang dimilikinya di India. Maka dari itu, pada akhir September ini, warga yang merupakan non-resident Indian (NRI) harus mengungkapkan seluruh aset yang mereka miliki di India.

Dalam laporan terkait Skema Deklarasi Penghasilan (Income Declaration Scheme/IDS) 2016 yang dibuat oleh Ditjen Pajak India tertulis bahwa ada kewajiban NRI untuk mengklarifikasi semua sumber penghasilan yang berasal dari aset (investasi) di India.

“Jika sumber penghasilannya tidak jelas, NRI dapat dikenakan pajak sesuai UU PPh. Penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan yang dirahasiakan, sehingga harus dilaporkan melalui skema IDS 2016,” dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Ditjen Pajak India.

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Melalui skema ini pula, NRI diwajibkan membayar biaya tambahan dan penalti atas penghasilan yang belum dilaporkan tersebut.

Pakar keuangan Jose Chacko mengutarakan tujuan pemerintah mencanangkan IDS 2016 yaitu ingin memperluas basis pajak di India. Dari perluasan basis pajak tersebut, pemerintah dapat memperbesar belanja atau mengecilkan tarif pajak India di masa yang akan datang.

“Penghasilan yang tidak diungkapkan tersebut seperti bom waktu. Maka, ungkapkan saja penghasilan tersebut dalam IDS 2016 ini. Mulai dari mengisi formulir, membayar pajaknya, dan penaltinya. Semuanya harus dibayar sebelum tanggal 30 November 2016," tambahnya dikutip dari Times of Oman.

Baca Juga:
Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

Jose juga menjelaskan, NRI yang ikut dalam IDS mendapat banyak keuntungan, di antaranya tidak dikenakan pajak kekayaan atas aset yang diungkapkan, tidak ada pemeriksaan terhadap aset tersebut, dan perlindungan hukum.

Dilansir Times of Oman, NRI yang akan menggunakan IDS 2016 wajib membayar tarif pajak sebesar 45% dari penghasilan yang tidak diungkapkan, yang terdiri dari tarif PPh sebesar 30%, biaya tambahan sebesar 7,5%, dan penalti sebanyak 7,5% dari penghasilan yang tidak diungkapkan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia