NORWEGIA

Puluhan Ribu Wajib Pajak Teridentifikasi Belum Laporkan Kripto di SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 15:30 WIB
Puluhan Ribu Wajib Pajak Teridentifikasi Belum Laporkan Kripto di SPT

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews – Otoritas pajak meyakini terdapat puluhan ribu penduduk Norwegia yang masih menyembunyikan uangnya dalam cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai upaya menghindari pembayaran pajak.

Direktur Administrasi Pajak Odd Woxholt mengatakan telah terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang melaporkan pendapatan atau kekayaan dengan mata uang kripto sepanjang 2020. Namun, ia meyakini masih banyak wajib pajak yang belum melaporkannya.

“Meskipun terjadi peningkatan, kami tidak naif. Kami yakin masih ada jauh lebih banyak yang tidak berbicara, daripada mereka yang melakukannya,” katanya seperti dikutip dari lifenorway.net, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Pada 2019, kurang dari 5.000 wajib pajak yang melaporkan pendapatan atau kekayaan dalam mata uang kripto. Tahun berikutnya, jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 13.000 dengan total penghasilan senilai NOK951 juta dan total kekayaan NOK7,5 miliar.

Namun, berdasarkan identifikasi otoritas pajak, terdapat sekitar 70.000 wajib pajak di Norwegia yang memiliki mata uang kripto. Adapun, dugaan lainnya bahwa jumlah sebenarnya dapat mencapai hingga 300.000 atau lebih dari 5% populasi Norwegia.

Sebagaimana pernyataan Woxholt, otoritas pajak berencana menghabiskan lebih banyak waktu untuk menyelidiki kekayaan mata uang kripto yang tersembunyi. Mereka akan mendeteksi penduduk yang belum menyatakan kepemilikan kripto mereka.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Dia menambahkan akan ada lebih banyak orang yang bekerja dalam kelompok khusus. Kelompok ini akan bertugas dalam menemukan wajib pajak yang tidak menyatakan pendapatan atau kekayaannya dalam mata uang kripto.

Sebagai informasi, Norwegia memperlakukan mata uang kripto sama dengan pendapatan atau kekayaan lainnya dalam hal basis pajak pribadi Anda. Artinya, kepemilikan atau penjualan mata uang kripto harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Jika otoritas pajak mengetahui terdapat mata uang kripto yang disembunyikan, wajib pajak tersebut berisiko dikenakan denda dan/atau pajak tambahan. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya