KABUPATEN ROKAN HULU

Puluhan Perusahaan Masih Lalai Bayar Pajak Air Bawah Tanah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juni 2017 | 09:02 WIB
Puluhan Perusahaan Masih Lalai Bayar Pajak Air Bawah Tanah

PASIRPANGARAIAN, DDTCNews – Puluhan perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hingga saat ini terbukti masih lalai dalam membayar pajak air bawah tanah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala UPT Samsat Dispenda Riau Zulkafli saat melakukan pertemuan dengan puluhan pimpinan perusahaan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beberapa hari lalu.

Zulkafli mengakui pembayaran pajak air bawah tanah di Samsat Rohul masih mengacu pada meteran di perusahaan. Kendalanya, saat meteran air rusak akibat lumpur dan kayu, pembayaran pajak harus mengacu pada sistem Tandan Buah Sawit (TBS) olah.

“Kami masih meggunakan sistem meteran dan sistem TBS olah untuk mengukur pembayaran pajak agar ideal pemakaian air dengan pembayaran pajaknya,” ujar Zulkafli.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Dengan sistem pembayaran TBS Olah, Samsat Rohul akan meminta data produksi TBS perusahaan. Namun masih terdapat banyak perusahaan yang memberikan data belum sesuai dengan pemakaian airnya.

Selain pajak air bawah tanah, sambung Zulkafli, UPT Samsat Dispenda Riau di Rohul juga tetap mengimbau perusahaan untuk melakukan peralihan plat kendaraan bermotornya dari non BM menjadi plat BM seri Rohul.

Sebelumnya, seperti dilansir riauterkini.com, Bupati Rohul Suparman‎ telah mengajak seluruh perusahaan perkebunan untuk membayar seluruh jenis pajak ke daerah, sebab usaha mereka berada di Kabupaten Rohul. Ia juga meminta agar NPWP Perusahaan dialihkan ke KPP Pratama Bangkinang.

Langkah tersebut diambil agar partisipasi dan kontribusi nyata perusahaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Rohul, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor perkebunan. Sebab selama ini, tidak sedikit perusahaan yang membayar pajak di luar daerah, padahal usaha mereka di Kabupaten Rohul. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai