KPP PMA TIGA

Konsep Cooperative Compliance Dikenalkan ke WP Prominen, Seperti Apa?

Muhamad Wildan
Selasa, 28 Mei 2024 | 12.30 WIB
Konsep Cooperative Compliance Dikenalkan ke WP Prominen, Seperti Apa?

Kepala KPP PMA Tiga Abdul Gani dalam tax gathering, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga memperkenalkan konsep cooperative compliance model dalam tax gathering yang digelar pada hari ini, Selasa (28/5/2024).

Tax gathering bertajuk Developing Trust, Enhancing Cooperative Tax Compliance diikuti oleh 25 wajib pajak prominen yang terdaftar di KPP PMA Tiga.

"Cooperative compliance dapat dimaknai sebagai kepatuhan yang dilahirkan melalui pendekatan kolaboratif yang mendorong kerja sama antara wajib pajak dan otoritas pajak. Melalui pendekatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang didasarkan pada saling percaya, terbuka, dan saling memahami," ujar Kepala KPP PMA Tiga Abdul Gani dalam pemaparannya.

Agar cooperative compliance model bisa diterapkan, wajib pajak dan otoritas pajak harus memiliki rasa saling percaya serta harus sama-sama transparan dan saling terbuka.

Cooperative compliance model diperlukan untuk meningkatkan kepastian bagi wajib pajak sekaligus bagi otoritas pajak. Namun, kepastian tersebut baru bisa dicapai bila kedua pihak bersedia untuk lebih transparan.

"Jadi kalau DJP ada permintaan data di situ ada maksimal 14 hari, dipenuhi dong. Namun, DJP kalau menetapkan juga memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak. Kami juga mencoba untuk memberikan kepastian hukum kepada Anda. Harapan saya, perlakuan pajak terhadap Anda makin adil," ujar Gani.

Dengan data dan informasi yang lengkap dari wajib pajak, otoritas pajak dapat memberikan perlakuan pajak yang lebih adil atas suatu transaksi bisnis. Dengan perlakuan yang lebih adil tersebut, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk upaya hukum lanjutan menjadi tidak diperlukan lagi.

Perlu diingat, penerapan cooperative compliance model tidak hanya mensyaratkan perubahan mindset wajib pajak, melainkan juga kesiapan dan perubahan mindset dari pegawai DJP sendiri. Dengan cooperative compliance model, petugas pajak dituntut untuk lebih memahami proses bisnis wajib pajak.

"Jangan suuzan sama wajib pajak. Jadi kita tidak mau suuzan, maunya berbaik sangka. Namun, ini berat mengubah mindset ini. Kami harus melakukan pelatihan, yuk berbaik sangka kepada wajib pajak," ujar Gani.

Bagi wajib pajak, ada empat manfaat yang bisa diperoleh dari cooperative compliance. Antara lain, terjalinnya hubungan yang lebih baik dengan otoritas pajak, peningkatan reputasi sebagai entitas bisnis yang taat pajak, pengurangan biaya kepatuhan, dan kesempatan untuk menyampaikan masalah lebih awal.

Sementara itu bagi otoritas pajak, ada pula manfaat yang bisa dirasakan dari penerapan cooperative compliance. Di antaranya, terwujudnya hubungan yang lebih kuat dengan wajib pajak, pemahaman yang lebih baik tentang bisnis wajib pajak, pengurangan beban administrasi, dan terciptanya kepercayaan yang tinggi terhadap sistem pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia mengatakan cooperative compliance model telah diterapkan di oleh yurisdiksi dengan nama program yang sama ataupun berbeda.

Guna menerapkan cooperative compliance model di Indonesia, Yari mengatakan kantor pusat DJP sedang menyusun regulasi yang menjadi landasan dari penerapan program tersebut.

"Ini adalah pendekatan yang agak berbeda untuk wajib pajak tertentu, hanya untuk wajib pajak yang sudah patuh," ujar Yari. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.