KOTA BOGOR

Pajak Hiburan Sentuh 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Bogor

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 April 2024 | 16:00 WIB
Pajak Hiburan Sentuh 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Bogor

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor 11/2023.

Perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan pelaksanaan pajak daerah diatur dengan perda. Beleid ini juga terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“... bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi pertimbangan Perda Kota Bogor 11/2023, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Melalui beleid tersebut, Pemkot Bogor di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Bogor 11/2023 itu memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Bogor.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,10% untuk NJOP di atas Rp100 juta sampai dengan Rp250 juta;
  • 0,125% untuk NJOP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,175% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,20% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp10 miliar; dan
  • 0,075% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Secara umum, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% atas atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Namun, terdapat tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dan PBJT atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut.


Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Bogor memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.

Perda tersebut berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid itu akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Adapun khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri