SEWINDU DDTCNEWS
UNIVERSITAS MH THAMRIN

Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Mei 2024 | 13.00 WIB
Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) memberikan kuliah umum terkait dengan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 kepada mahasiswa Universitas MH Thamrin pada 26 April 2024.

Kuliah umum tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Dari kegiatan ini, mahasiswa diharapkan bisa terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini sehingga dapat memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

“Ketentuan perpajakan bersifat dinamis dan selalu berubah-ubah seiring perkembangan waktu, dan menjadi sangat penting untuk kita pahami,” kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Selatan I Tobari seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (27/5/2024).

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan I Ari Widodo memaparkan materi terkait dengan dasar hukum dan klarifikasi terkait dengan ketentuan TER. Menurutnya, aturan TER ini tidak menambah beban pajak baru.

“Yang berbeda hanya mekanisme perhitungannya saja, menyesuaikan dengan jumlah penghasilan yang didapat setiap bulannya,” tuturnya.

Untuk memudahkan mahasiswa memahami TER, Ari turut menayangkan contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 untuk beberapa jenis pegawai dengan menggunakan ketentuan TER sehingga mahasiswa bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait dengan TER tersebut.

Lebih lanjut, Ari juga memberikan penjelasan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun dengan menggunakan skema TER. Adapun pensiunan wajib melaporkan SPT Tahunan selama masih mendapat penghasilan dari uang pensiun tersebut.

“Kami harap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan lebih dalam kepada peserta terkait dengan ketentuan PPh terbaru ini, sekaligus memberikan bekal kepada para mahasiswa untuk memahami mekanisme dan kewajiban perpajakan ketika menjadi wajib pajak,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.