UNIVERSITAS MH THAMRIN

Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2024 | 13:00 WIB
Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) memberikan kuliah umum terkait dengan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 kepada mahasiswa Universitas MH Thamrin pada 26 April 2024.

Kuliah umum tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Dari kegiatan ini, mahasiswa diharapkan bisa terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini sehingga dapat memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

“Ketentuan perpajakan bersifat dinamis dan selalu berubah-ubah seiring perkembangan waktu, dan menjadi sangat penting untuk kita pahami,” kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Selatan I Tobari seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan I Ari Widodo memaparkan materi terkait dengan dasar hukum dan klarifikasi terkait dengan ketentuan TER. Menurutnya, aturan TER ini tidak menambah beban pajak baru.

“Yang berbeda hanya mekanisme perhitungannya saja, menyesuaikan dengan jumlah penghasilan yang didapat setiap bulannya,” tuturnya.

Untuk memudahkan mahasiswa memahami TER, Ari turut menayangkan contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 untuk beberapa jenis pegawai dengan menggunakan ketentuan TER sehingga mahasiswa bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait dengan TER tersebut.

Baca Juga:
Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Lebih lanjut, Ari juga memberikan penjelasan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun dengan menggunakan skema TER. Adapun pensiunan wajib melaporkan SPT Tahunan selama masih mendapat penghasilan dari uang pensiun tersebut.

“Kami harap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan lebih dalam kepada peserta terkait dengan ketentuan PPh terbaru ini, sekaligus memberikan bekal kepada para mahasiswa untuk memahami mekanisme dan kewajiban perpajakan ketika menjadi wajib pajak,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26