PAJAK PROFESI

Protes Soal Pajak, Tere Liye Putus Kerja Sama dengan Penerbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 18:01 WIB
Protes Soal Pajak, Tere Liye Putus Kerja Sama dengan Penerbit

JAKARTA, DDTCNews – Penulis Buku Tere Liye memutus hubungan kerja sama dengan 2 penerbit besar yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika. Pemutusan hubungan itu dikabarkan karena terlalu tingginya pengenaan pajak yang berlaku pada profesi penulis.

Melalui akun resmi sosial media Tere Liye mengungkapkan pemerintah tidak adil dalam menentukan kebijakan pajak terhadap profesi penulis. Menurutnya pajak penulis langsung dipungut oleh penerbit dan tidak ditutup-tutupi.

“Padahal banyak profesi lain yang sengaja menyembunyikan penghasilannya agar tidak menyetor pajak dengan nilai yang besar. Profesi seperti artis, pengusaha, pengacara, mereka mudah menyembunyikan penghasilannya, tapi penulis tidak bisa,” ungkapnya melalui sosial media, Rabu (6/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Tere mengakui sebelumnya telah mengadu pada setahun belakangan ini terkait tingginya tarif pajak kepada profesi penulis kepada Ditjen Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif. Tapi surat yang dikirimnya tidak mendapat tanggapan sama sekali.

“Saya sudah mengirim surat ke institusi pemerintah, tapi tidak ada hasil dan tidak ada balasan. Sepertinya surat itu dibiarkan saja,” katanya.

Maka dari itu, keputusan Tere sudah bulat untuk memutus hubungan kerja sama dengan 2 penerbit besar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018. Namun, masih ada 28 buku hasil karyanya tetap akan dijual hingga akhir tahun 2017 dan dibiarkan habis secara alamiah.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kendati tersandung tarif pajak yang dianggap terlalu tinggi, Tere menegaskan akan tetap berkarya pada masa mendatang. Hanya saja, karya Tere selanjutnya akan dipajak di media sosial untuk mempermudah pembaca menikmati tulisannya.

“Buku selanjutnya akan kami posting melalui media sosial agar pembaca bisa menikmati tanpa berurusan dengan ketidak adilan pajak,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak